Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, Ini Panduan Cara Turun Kelas Rawat BPJS Kesehatan PPU dan Mandiri
Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, Ini Panduan Cara Turun Kelas Rawat BPJS Kesehatan PPU dan Mandiri
TRIBUN-TIMUR.COM - Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, Ini Panduan Cara Turun Kelas Rawat BPJS Kesehatan
Berikut ini cara menurunkan kelas perawatan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) setelah iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dikutip dari Kompas.com, besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.
Sementara itu, untuk kelas II adalah sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).
Kebijakan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menuai berbagai kritikan dari masyarakat.
BPJS Kesehatan memunculkan usulan untuk meringankan beban peserta bagi yang keberatan dengan jumlah iuran yang harus dibayarkan.
Yakni untuk mengajukan turun kelas perawatan.
Karena yang membedakan masing-masing kelas hanyalah ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakitnya saja.
CARA PINDAH KELAS
Perubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaannya
Dikutip dari panduan layanan peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, berikut cara pindah kelas perawatan:
Pekerja Penerima Upah (PPU):