Dua Polisi yang Aniaya Wartawan Hanya Dihukum Kurungan 21 Hari, LBH Pers: Tak Beri Efek Jera
Roesky dan Mursalim cukup bukti telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai mana dimaksud pada Peraturan Pemerintah RI nomor 2 tahun 2003
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dua anggota Polri asal Polres Jeneponto dan Takalar terbukti melanggar disiplin saat amankan demo yang berakhir ricuh, 24 September 2019 lalu.
Dua anggota Sat Sabhara Polri tersebut adalah, Aipda Roesky dan Aiptu Mursalim. Roesky beerasal dari Polres Jeneponto. Sedangkan Mursalim berasal dari Polres Takalar.
Keduanya merupakan bagian dari pasukan yang diperbantukan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di Makassar.
Sidang berlangsung di Mapolda Sulsel dan dipimpin Kompol H Marikar.
Baca: BREAKING NEWS: Demo Ricuh Depan Unismuh, 6 Sepeda Motor Milik Polisi Dibakar
Baca: Demo Mahasiswa Makassar Berlanjut, Kini Tiba di DPRD Sulsel, Ini 3 Tuntutannya
Kata Marikar, Roesky dan Mursalim cukup bukti telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai mana dimaksud pada Peraturan Pemerintah RI nomor 2 tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Roesky dan Mursalim terbukti melanggar disiplin tidak melindungi dan mengayomi, saat mengamankan demo.
"Karena anggota kepolisian indonesia itu, wajib memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman ke warga," jelas Marikar.
Pasalnya, kedua oknum anggota Polri ini terbukti mengangkat tongkat Polri untuk memukul seorang jurnalis, Muh Darwin.
Kejadian pemukulan memakai tongkat Polri ini, saat Roezky bersama Mursalim mengamankan demo berujung chaos.
Untuk itu, Propam Polda menimbang dan memutuskan, kedua anggotanya tersebut tidak menaati SOP pengamanan demo.
"Pelanggaran anggota telah diatur dalam peraturan pemerintah republik indonesia, tentang disiplin anggota Polri," jelasnya.
Roesky dan Mursalim pun dihukum dengan penahanan selama 21 hari, dan penundaan mengikut pendidikan selama enam bulan.
Sanksi ini mulai diberlakukan usai tanggal digelarnya sidang pelanggaran disiplin, 1 November 2019 sampai Mei tahun 2020.
Dalam sidang ini, diikuti juga tim hukum Darwin dari LBH Pers Makassar. Fajriani, Firmansyah dan juga staf LBH Pers.
Menanggapi putusan sidang Bid Propam Polda Sulsel tersebut, tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar menilai, putusan terhadap dua anggota Polri tersebut sangat biasa saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ratusan-mahasiswa6.jpg)