Anggota DPRD Sulsel Terancam Tak Terima Gaji Selama 6 Bulan
Hal itu diakui Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muzayyin Arif kepada wartawan ditemui di ruangannya lantai II Gedung DPRD Sulsel
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 83 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan terancam tidak mendapatkan gaji jika tidak menyelesaikan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2020, paling lambat 30 November mendatang.
Hal itu diakui Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muzayyin Arif kepada wartawan ditemui di ruangannya lantai II Gedung DPRD Sulsel, Kamis (31/10/2019).
"Berdampak pada gaji. Menurut peraturan (jika selesai disahkan 30 November) enam bulan tidak digaji. Tapi yang paling riskan adalah konsekwensi diterima oleh masyarakat. Tentu kita tidak mengharapkan itu" kata Muzayyin Arif.
Baca: Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi di Malam Jumat dan Hari Jumat, Dihindarkan dari Fitnah Dajjal
"Tapi memang ini kita kejar-kejaran waktu , karena ada jadwal reses dan bimtek di Jakarta dan sudah dijadwalkan di Mendagri. dan bersamaan harus dilaksanakan," sebutnya.
Namun Muzayyin Arif tetap optimis anggota DPRD Sulsel akan menyelesaikan pembahasan dan pengesahan APBD pokok tepat waktu.
"Komitmen kita di dewan kita akan mengusahakan semaksimal mungkin. Sesuai kalender sudah diatur harus disahkan sebelum akhir November. Kita masih optimis bisa berjalan lancar," tuturnya.
Baca: VIDEO: Menristek RI Tinjau Pengembangan dan Penggemukan Sapi di Enrekang
Sekedar diketahui pembahasan APBD pokok 2020 terkendala oleh rancangan peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Sulsel serta pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD). Menurut Muzayyin rancangan tatib baru memasuki tahap konsultasi ke Mendagri.
"Kemungkinan tanggal 12 November kita udah mulai amasuk nota keuangan dan setelah itu masuk pembahasan APBD," ujarnya.
Baca: BREAKING NEWS: Persebaya Terancam WO, PT LIB Serahkan Keputusan ke PSSI
Di Hadapan Gubernur, Interupsi Warnai Rapat Persetujuan Ranperda DPRD Sulsel
Rapat Paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diwarnai interupsi
Sejumlah legislator protes karena hanya dua Ranperda tentang fasilitas percepatan pembangunan desa dan ranperda tentang penyelenggaraan pelabuhan pengumpan regional, yang disahkan.
Rapat berlangsung di lantai III DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukkang, Makassar, Kamis (31/10/2019) siang sekitar pukul 13.00 wita.
Penantian Warga Kalamisu Sinjai Segera Terjawab, Kini Pemkab Sinjai Rencanakan Bangun Jembatan
Berikut 5 Film yang Cocok Ditonton Saat Halloween
Berteduh di Kolong Rumah, Warga Pinrang Tewas Tersambar Petir
Rapat dipimpin Andi Ina Kartika Sari selaku Ketua DPRD Sulsel dan ketiga wakilnya Syaharuddin Alrif, Darmawangsa Muin dan Muzayyin Arif dan dihadiri langsung Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Dari pantauan Tribun rapat awalnya berjalan lancar. Semua Fraksi DPRD Sulsel yang hadir menyetujui dua Ranperda tersebut untuk segera disahkan.
Bahkan sebelum interupsi para anggota dewan Gubernur dan pimpinan DPRD Sulsel sudah menandatangi dan mengesahkan Ranperda tersebut.
Interupsi para anggota dewan ketika hendak menutup rapat. Mereka protes karena hanya dua ranperda yang disahkan sementara diagenda ada tiga ranpeda yang harus diselesaikan hari ini.