VIDEO: Dosen UNM Divonis 14 Tahun, Begini Respon Keluarga Zulaeha
Sontak sejumlah keluarga korban menangis histeris. Mereka menilai hukuman tersebut tidak adil bagi Siti Zulaeha Djafar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Keluarga Siti Zulaeha Djafar tak kuasa menahan tangis usai vonis hukuman dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Dosen UNM, Wahyu Jayadi selaku terdakwa kasus pembunuhan ini dibebaskan dari hukuman mati. Wahyu Jayadi hanya dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun.
Sontak sejumlah keluarga korban menangis histeris. Mereka menilai hukuman tersebut tidak adil bagi Siti Zulaeha Djafar.
Sementara Wahyu Jayadi bersama tim kuasa hukum langsung bergegas meninggalkan ruangan usai pembacaan putusan hakim.
Beruntung Polres Gowa yang bertugas di lokasi bisa memastikan suasana tetap kondusif di lokasi persidangan.
Pantauan Tribungowa.com, suami mendiang Zulaeha, Sukri Tenri Gau juga hadir ke ruang persidangan. Ia tampak tidak berterima dengan putusan majelis hakim.
"Ini tidak adil bagi kami. Terdakwa semestinya dihukum mati atau paling tidak penjara seumur hidup," kata Sukri, suami mendiang Zulaeha, yang dikonfirmasi usai sidang.
Berikut videonya: