Iuran BPJS Naik, Ketua DPRD Gowa Harap Layanan Kesehatan Meningkat
Diketahui Presiden Joko Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Ketua DPRD Kabupaten Gowa Rafiuddin Raping mengatakan kenaikan iuran BPJS kesehatan akan memberatkan rakyat kecil.
Aji Raping, sapaan, menuturkan kesulitan paling dirasakan oleh rakyat kecil yang memiliki banyak tanggungan.
Utamanya, seorang kepala keluarga yang memiliki lima orang lebih tanggungan. Raping menilai, keputusan pemerintah pusat ini tidak tepat dalam meningkatkan iuran BPJS 100 persen.
Baca: Video Syur Mirip Nagita Slavina Istri Raffi Ahmad Viral di Media Sosial WhatsApp, Ini Reaksi Gisel
"Kenaikan iuran BPJS 100 persen ini kasihan bagi masyarakat kecil," katanya kepada Tribun Timur, Rabu (30/10/2019).
"Bayangkan jika rakyat kecil yang memiliki tujuh hingga 8 orang anggota keluarga. Penghasilan yang rendah tidak bisa tutupi iuran perbulan," bebernya.
Oleh karena itu, katanya, persoalan tersebut mesti dicarikan solusi bersama melalui kebijakan kenaikan iuran BPJS ini.
Baca: Resmi Jadi Devisa, ini Target Bank Sulselbar
Kedua, kata Raping, ia berharap adanya peningkatan layanan kesehatan melalui peningkatan iuran BPJS kesehatan.
Legislator fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, pelayanan kesehatan selama ini belum optimal melalui kepesertaan BPJS kesehatan.
"Pelayanan harus diperbaiki. Contohnya pasien yang berobat ke rumah sakit besar, mestinya diberi kebijakan tanpa rujukan kalau sudah darurat," bebernya.
Baca: VIDEO: Makan Bersama di Masjid Cara ASN Luwu Timur Jaga Silaturahmi
"Saya lihat juga bahkan ada masyarakat kadang harus beli obat sendiri. Termasuk pasien lambat dapat kamar jika rawat inap," imbuhnya.
Diketahui Presiden Joko Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Baca: Ketua DPRD Sulbar Sesalkan Kebijakan Presiden Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Baca: Pelatih PSM Lindungi Pemain, Darije: Tidak Ada Seorang Marah Terhadap Mereka
Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.