Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas Naik, Berlaku 1 Januari 2020, Berikut Rinciannya

Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas Naik, Berlaku 1 Januari 2020, Berikut Rinciannya

Editor: Sakinah Sudin
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas Naik, Berlaku 1 Januari 2020, Berikut Rinciannya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas naik, Berlaku 1 Januari 2020, Berikut Rinciannya

Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atu BPJS Kesehatan pada tahun depan.

Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lowongan Kerja - PT Angkasa Pura Support Cari Banyak Karyawan, Terima Lulusan SMA SMK, Cek Syarat!

Lowongan Kerja Reporter Daerah Tribun Timur, Cek Syarat & Cara Pendaftaran, Batas 3 November 2019

Lowongan Kerja PT Mitsubishi Motors Besar-besaran, Lulusan S1, Cek Syarat & Daftar Online di Sini!

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," demikian tertulis dalam beleid tersebut.

Lowongan Kerja - PT Angkasa Pura Support Cari Banyak Karyawan, Terima Lulusan SMA SMK, Cek Syarat!

Lowongan Kerja Reporter Daerah Tribun Timur, Cek Syarat & Cara Pendaftaran, Batas 3 November 2019

Lowongan Kerja PT Mitsubishi Motors Besar-besaran, Lulusan S1, Cek Syarat & Daftar Online di Sini!

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Tak Bisa Urus SIM dan Paspor

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris berencana ingin memberikan sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan, yakni tidak bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ), pembuatan paspor, dan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).

"Harapannya, bisa meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sebab saat ini kolektibilitas iurannya hanya 53 persen," katanya di Jakarta belum lama ini.

Pemberian sanksi ini telah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Selanjutnya, direncanakan bakal dibuat inpres (Instruksi Presiden) melalui Menko PMK. 

Landasannya ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Berdasarkan PP tersebut, disebutkan bahwa menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak hanya menghambat perpanjangan SIM saja, tapi juga terkait pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ).

Bagi para penunggak iuran BPJS akan diberikan sanksi secara bertahap mulai dari teguran tertulis dengan peringatan paling banyak dua kali untuk jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja, sampai sanksi denda.

Denda diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir.

Besarannya ialah 0,1 persen setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar sejak teguran tertulis kedua berakhir.

Denda akan jadi pendapatan lain dana jaminan sosial.

Selanjutnya ada sanksi layanan publik, sebagaimana tercantum pada Pasal 9 PP No 86/2013. Yakni, sanksi tidak bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan, SIM, sertifikat tanah, paspor, serta STNK.

"Ini masih dalam proses pembahasan. BPJS menginginkan agar salah satu pengurusan SIM dan STNK adalah telah melaksanakan pembayaran BPJS," ujar Regident Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Namun, Fachmi Idris menyampaikan bahwa tidak ada satu pun sanksi tersebut yang pernah dilaksanakan karena institusi terkait yang memiliki wewenang.

Hasilnya, tingkat kolektabilitas iuran peserta mandiri atau PBPU yang berjumlah 32 juta jiwa hanya sekitar 50 persen.

Fachmi Idris menekankan pentingnya sanksi bagi peserta yang tidak mau membayar iuran.

Dia mengambil contoh jaminan sosial negara lain seperti Korea Selatan yang sebelumnya kolektabilitas hanya 25 persen menjadi 90 persen ketika menerapkan sanksi untuk kolektabilitas.

Di Korea Selatan, pemerintah diberikan wewenang untuk mengakses rekening peserta jaminan sosial dan langsung menarik besaran iuran dari dana pribadi bila orang itu mampu membayar.

Contoh lain, di salah satu negara Eropa, kepatuhan membayar iuran jaminan sosial menjadi syarat untuk meneruskan pendidikan di perguruan tinggi.

Saat ini BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem autodebet bagi peserta yang baru mendaftar.

Akun bank peserta secara otomatis akan berkurang jumlahnya untuk membayar iuran kepada BPJS Kesehatan.

Namun, sistem autodebet tersebut masih memungkinkan gagal apabila peserta sengaja tidak menyimpan uang di nomor rekening yang didaftarkan lalu membuka akun bank baru.

Oleh karena itu, Fachmi Idris berharap pada regulasi mengenai automasi sanksi yang akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat dalam membayar iuran(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved