Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Kesehatan akan Naik, Pangkep Sudah Terima Juknis?

Kepada TribunPangkep.com, Rabu (30/10/2019) Laila mengaku belum mendapatkan salinan surat tersebut.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ansar
munjiyah/tribunpangkep.com
Kantor BPJS Kesehatan Pangkep di Jl Mawar Pangkep, Rabu (30/10/2019). (Foto Munji). 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Kepala BPJS Kesehatan Pangkep, Laila Adriani mengaku belum menerima juknis iuran soal kenaikan BPJS Januari 2020.

Kepada TribunPangkep.com, Rabu (30/10/2019) Laila mengaku belum mendapatkan salinan surat tersebut.

"Sampai saat ini belum disampaikan dari pusat dan kami di daerah belum terima juknisnya," ungkapnya.

Meski begitu, kata Laila sudah banyak yang mengurus BPJS mandiri dengan pilihan kelas berbeda.

VIDEO: Suasana Pengurusan BPJS di Pangkep, Warga Kaget Iuran akan Naik

PLN Edukasikan Program Penggiat Lingkungan di SMK Kartika XX-1 Makassar

Pro Kontra Iuran BPJS Kesehatan, Pemprov Sulsel Malah Beberkan Utang di Rumah Sakit

"Tiap hari banyak yang mengurus, kita layani dan untuk saat ini masih harga biasa," jelasnya.

Sementara itu, warga yang mengurus Sumarni belum mengetahui kalau iuran BPJS akan naik dua kali lipat.

"Belum saya tahu, tetapi kalau itu naik sangat memberatkan pekerja kecil seperti saya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

VIDEO: Suasana Pengurusan BPJS di Pangkep, Warga Kaget Iuran akan Naik

PLN Edukasikan Program Penggiat Lingkungan di SMK Kartika XX-1 Makassar

Pro Kontra Iuran BPJS Kesehatan, Pemprov Sulsel Malah Beberkan Utang di Rumah Sakit

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved