Hasan Mengamuk Lagi, Sidang Kasus Pembunuhan Istrinya Ditunda Pengadilan Makassar
Hakim menunda lagi lanjutan persidangan, karena suami korban, Mariani, Hasan (46) mengamuk saat sidang mau digelarkan.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang pembunuhan ibu rumah tangga (Irt) asal Barombong pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (30/10/2019) ditunda lagi.
Hakim menunda lagi lanjutan persidangan, karena suami korban, Mariani, Hasan (46) mengamuk saat sidang mau digelarkan.
Datang bersama keluarga, Hasan berteriak dalam ruang sidang. Minta agar terdakwa Jumalang dihukum penjara seumur hidup.
Iuran BPJS Naik, Ketua DPRD Gowa Harap Layanan Kesehatan Meningkat
Pelatih PSM Lindungi Pemain, Darije: Tidak Ada Seorang Marah Terhadap Mereka
Ketua DPRD Sulbar Sesalkan Kebijakan Presiden Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Mendengar situasi dan kondisi di ruangan sidang yang tidak terkontrol. Hakim ketua menunda sidang sampai 13 November.
Tercatat, dalam beberapa sidang kasus ini. Hasan dan keluarganya selalu mengakhiri sidang pembunuhan dengan mengamuk.
Seperti pekan lalu, Rabu (23/10) petang. Hasan mengamuk saat mendengar Jaksa bacakan tuntutan ke terdakwa Jumalang.
Dalam tuntutannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituntut dengan pidana kurungan penjara 14 tahun.
Mendengar itu, Hasan pun berontak dan memukul-mukul pagar pembatas peserta dengan Hakim, Jaksa dan juga terdakwa.
Iuran BPJS Naik, Ketua DPRD Gowa Harap Layanan Kesehatan Meningkat
Pelatih PSM Lindungi Pemain, Darije: Tidak Ada Seorang Marah Terhadap Mereka
Ketua DPRD Sulbar Sesalkan Kebijakan Presiden Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
"Pokoknya saya ini tidak rela dan ini tidak ada keadilan kalau tuntutannya 14 tahun," ungkap Hasan dalam ruang sidang, sore.
Kata Hasan, apa yang dituntut Jaksa tidak adil. Karena kasus ini bukan saja istrinya saja korban, tapi anaknya, Rian (15) juga.
"Ini lihat dada kirinya anakku juga ditikam sama pelaku (Jumalang), masa keadilan, kita ini orang tidak mampu," ujar Hasan.
"Masa istri saya saja yang jadi korban, ini anak saya juga," lanjut Hasan sambil dia menunjukan luka tusuk pada dada Rian.
Diketahui, Jumalang menyerang korban Mariani dan anak korban, Rian pada saat kejadian di Barombong, 26 Maret 2019.
Saat kejadian, Jumalang menusuk korban Mariani dan Rian memakai pisau. Mariani meninggal, sedangkan Rian kritis.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: