Seorang Istri di Mamuju Laporkan Suami ke Polisi, Ini Masalahnya
"Kami terima laporannya, yang melapor adalah JK istri pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan, SB ditetapkan tersangka dan diamankan di Polres Mamuju,"k
Penulis: Nurhadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Reskrim Polresta Mamuju, ciduk pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial SB. Pelaku dilaporkan oleh istrinya berinisial JK.
Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah mengungkapkan, kasus tersebut berawal di halaman parkir salah satu hotel besar di Mamuju dua malam lalu, kemudian berlanjut hingga ke rumah keduanya.
"Kami terima laporannya, yang melapor adalah JK istri pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan, SB ditetapkan tersangka dan diamankan di Polres Mamuju,"kata Anca sapaan Kasat Rekrim Polresta Mamuju.
Peserta BBKT Sulbar 2019 Bersihkan Pesisir Pantai dan Pasar
Di KPU Palopo Siswa SMA Jadi Komisioner, Kok Bisa?
Curi Ponsel di Masjid, Warga Asal Tiroang Pinrang Diamankan Polisi
Saat ini, korban sedang di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara Hoegeng Iman Santoso Mamuju, JK mengalami luka lebam, bahkan mengeluarkan darah pada sejumlah bagian tubuhnya, termasuk matanya.
"Kami akan tahan tersangka untuk 20 hari ke depan, alat bukti sementara yang kami dapatkan, adalah handphone, kemudian foto dengan kondisi tubuh korban memar.
Dan kami sudah mengambil gambar setelah tindak kekerasan dilakukan oleh suaminya dan kami tinggal menunggu hasil visum luar yang dilakukan rumah sakit,"jelasnya.
Dikatakan, pelaku diamankan pada minggu pagi, di rumahnya Jl Ir Juanda Mamuju (Jalur Dua) Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju.
Kasat Reskrim menerankan, kejadian tersebut dipicu karena suami mengaku merasa jengkel karena mendapati istrinya di tempat hiburan malam sambil minum minuman keras.
"Dan memang saat korban melakukan pelaporan disini, masih melihat dia (korban) dalam posisi mabuk dan berbau minuman,"ungkapnya.
"Keteranganya suami (pelaku) dia berangkat ke Palu, setelah pulang, dia merasa sumpek dan cari istrinya tidak ada di rumah, ternyata dia dapati di tempat hiburan malam.
Peserta BBKT Sulbar 2019 Bersihkan Pesisir Pantai dan Pasar
Di KPU Palopo Siswa SMA Jadi Komisioner, Kok Bisa?
Curi Ponsel di Masjid, Warga Asal Tiroang Pinrang Diamankan Polisi
Tapi ini suaminya mauji juga pergi minum, tapi dia dapat mobil istrinya, dia masuk di dalam (tempat hiburan malam) dia dapat istrinya minum minuman keras bersama temannya,"papar mantan Kasat Narkoba itu menambahkan.
Anca mengatakan, pelaku diancama pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT.
Dengan ancaman hukuman kuruangan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 15 Juta.(tribun-timur.com).
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
angganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: