Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mau Maju Lewat Jalur Perseorangan di Pilkada Maros ? Ini Syaratnya

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Maros, Samsu Rizal, kepada tribun-maros.com, Selasa (29/10/2019).

Penulis: Amiruddin | Editor: Sudirman
amiruddin
Ketua KPU Maros, Samsu Rizal 

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros, telah menetapkan syarat maju jalur perseorangan di Pilkada Maros.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Maros, Samsu Rizal, kepada tribun-maros.com, Selasa (29/10/2019).

Menurut Samsu Rizal, bagi balon yang hendak bertarung lewat jalur perseorangan, wajib memiliki minimal 24.505 dukungan.

Penyuluh Pertanian, Garda Terdepan Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045

VIDEO: Dosen UNM Wahyu Jayadi Divonis 14 Tahun Penjara

Kabiro Kompas TV Makassar Berbagi Ilmu Video di Tribun Timur

Dukungan tersebut, dibuktikan dengan melampirkan 24.505 KTP dukungan saat mendaftar.

"Jadi 24.505 dukungan itu, berasal dari 10 persen jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Maros," kata Samsu Rizal.

DPT hasil pemilu terakhir di Maros, diketahui sebanyak 245.041 wajib pilih.

Samsu Rizal menambahkan, jumlah sebaran dukungan tersebut paling sedikit tersebar di 8 kecamatan.

Maros diketahui memiliki 14 kecamatan.

Maju Calon Wali Kota Makassar, None Ingin Wakilnya Pendatang Baru

Rapat Evaluasi Triwulan III, Wakil Bupati Bantaeng Ajak OPD Laukan ini

Komunitas Masyarakat Hijrah Tanpa Nama akan Hapus Tato Gratis di Gorontalo

Sementara itu, untuk maju lewat jalur partai politik, balon bupati minimal diusung oleh pemilik 7 kursi di DPRD Maros.

Jumlah kursi di DPRD Maros diketahui sebanyak 35 kursi.

Satu-satunya partai yang bisa mengusung kandidat, tanpa perlu berkoalisi di Pilkada Maros, yakni Golkar.

Partai berlambang beringin rimbun itu, memiliki 7 kursi di DPRD Maros.

Pilkada Maros akan dihelat pada September tahun depan.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved