Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Alasan Hakim Hingga Bebaskan Terdakwa Dosen UNM dari Hukuman Mati

Sidang putusan perkara kasus pembunuhan pegawai kampus UNM, Siti Zulaeha Djafar ini berlangsung pukul 13:00 Wita, Selasa (29/10/2019).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Ari Maryadi/tribuntimur.com
Terdakwa Wahyu Jayadi mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Wahyu Jayadi (45), bebas dari jeratan hukuman mati.

Sidang putusan perkara kasus pembunuhan pegawai kampus UNM, Siti Zulaeha Djafar ini berlangsung pukul 13:00 Wita, Selasa (29/10/2019).

Majelis hakim membebaskan Wahyu Jayadi dari dakwaan pembunuhan berencana dalam pasal 340 KUHP.

Paket Table Manner Hotel Dalton Makassar Mulai Rp 250 Ribu

VIDEO: Preview Liga 1 2019 Barito Putera vs Borneo FC - Djanur Enggan Ratapi Kekalahan

2.500 Bikers Honda Tanah Celebes Bakal Serbu Destinasi Ikonik Sulsel

Majelis hakim menegaskan, unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan oleh Wahyu Jayadi.

Sebab, kata hakim, kekerasan yang dilakukan Wahyu Jayadi adalah bentuk spontanitas terhadap ucapan kasar dan tamparan korban.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan pasal 340 KUHP," kata Majelis Hakim, Muh Asri dalam putusannya.

Asri menyampaikan, perbuatan Wahyu Jayadi merupakan tindak pidana pembunuhan.

Unsur menghilangkan nyawa orang lain dinyatakan terpenuhi.

Sementara pledoi kuasa hukum mengenai penganiayaan berakibat korban meninggal dunia (pasal 351 ayat 3) ditolak hakim.

VIDEO: HUT Ke-412 Makassar, Dinas Kebudayaan Siap Berpacu dengan OPD Lain

LINK Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id Mulai 11 November 2019, 7 Alur Tahapan Pendaftaran

Resmi Keluar dari Stray Kids, Ini Perjalanan Karier Woojin, Jadi Trainee JYP Entertainment 2 Tahun

Wahyu Jayadi pun dijatuhi hukuman pidana selama 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Pria asal Sinjai ini tampak menundukkan kepala ketika mendengarkan putusan majelis hakim pengadilan negeri Sungguminasa.

Sementara sejumlah keluarga korban menangis histeris ketika mendengarkan putusan 14 tahun penjara.

Keluarga korban menilai, terdakwa Wahyu Jayadi semestinya dijatuhi hukuman mati.

Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis malam 21 Maret 2019 lalu.

Siti Zulaeha Djafar ketika itu meregang nyawa usai dicekik oleh Wahyu Jayadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved