Begini Alasan Guru Kasmiati di Makassar Setuju Suami Poligami? Sebagai Pengundang Acara Pernikahan
Sulmankar mengonfirmasi kebenaran surat undangan akad nikahnya dan dibuat istri pertama sekaligus yang mengundang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Arif Fuddin Usman
Dia juga menyampaikan dukungan moril kepada Kasmiati sekaligus iparnya tentang beratnya berbagi cinta, namun itu merupakan sebuah ibadah.
“Saya tau ini berat, berat bagi adik, berat bagi suamimu, berat pula bagi adik madumu. Tapi ibadah memang berat, ibadah memang memerlukan perjuangan.
Kakak percaya kalian adalah pejuang-pejuang syariat. Kakak yakin Allah akan memberi pahala yang setimpal atas perjuangan kalian,” demikian ditulis Sudirman Hafied.
Poligami dalam Islam merupakan perkara yang diperbolehkan dan pahalanya besar bagi istri yang mengizinkan suaminya poligami.
Tanggapan Gubernur
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sekaligus atasan Sulmankar menanggapi poligami bawahannya.
Nurdin Abdullah sekaligus mantan dosen Universitas Hasanuddin mengatakan bahwa PNS Pemprov Sulsel tidak boleh melakukan poligami.
"Tidak boleh ada aturannya itu PP (nomor) 10," kata Nurdin Abdullah yang juga pernah berstatus PNS.
Kecuali kata dia, ada izin istri pertama, tapi itu akan dipertimbangkan.
Poligami Bagi PNS
Namun, bagi PNS, jika ingin poligami, harus memenuhi syarat khusus.
Dikutip dari laman dari yogyakarta.kemenag.go.id, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PNS menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami.
Namun, hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan pengadilan, seorang pria dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat.
Selain itu ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi yang dibagi menjadi syarat alternatif dan kumulatif.