Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Poligami

Viral di Grup WhatsApp (WA) Suami PNS Poligami di Makassar, Istri Pertama Guru SMA Undang Tamu Hadir

Viral di Grup WhatsApp (WA) Suami PNS Poligami di Makassar, Istri Pertama Guru SMA Undang Tamu Hadir

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Mansur AM

Seorang wanita yang berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga, keempat tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil wanita yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sedihnya Keluarga Rizal Warga Jeneponto Ditembak Mati KKB Papua, Tak Pernah Lihat Anak Sejak Lahir

Deretan Fakta Menarik Kehidupan Susi Pudjiastuti yang Tak Diketahui Publik,Kisah Asmara dan Keluarga

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved