Poligami
Viral di Grup WhatsApp (WA) Suami PNS Poligami di Makassar, Istri Pertama Guru SMA Undang Tamu Hadir
Viral di Grup WhatsApp (WA) Suami PNS Poligami di Makassar, Istri Pertama Guru SMA Undang Tamu Hadir
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Mansur AM
Seorang wanita yang berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga, keempat tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil wanita yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Sedihnya Keluarga Rizal Warga Jeneponto Ditembak Mati KKB Papua, Tak Pernah Lihat Anak Sejak Lahir
Deretan Fakta Menarik Kehidupan Susi Pudjiastuti yang Tak Diketahui Publik,Kisah Asmara dan Keluarga
Halaman 3 dari 3