Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Madello Barru

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Andi Ardiaman, Senin (28/10/2019).

Penulis: Akbar | Editor: Sudirman
akbar
Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman 

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Berkas kasus dugaan korupsi oleh mantan Kades Madello AY (65), dan bendaharanya AU (29) saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Barru.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Andi Ardiaman, Senin (28/10/2019).

"Berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke pengadilan. Kamis kemarin pelimpahannya," kata Andi Ardiaman kepada TribunBarru.com, saat ditemui di ruang kerjanya.

Ketua DPRD Pangkep yang Baru Masuk Rumah Jabatan di Hari Sumpah Pemuda

Liga Mahasiswa Nasdem Sulsel Beri Bantuan ke Rini, Siswa Putus Sekolah Gegara Seragam

VIDEO: Nikmati Sunset dan Spot Foto di Wisata Hutan Mangrove Dewi Biringkassi Pangkep

Menurut Andi Ardiaman, setelah pelimpahan berkas pihaknya sisa menunggu jadwal sidang dari PN Barru.

"Mungkin sidang perdana minggu depan. Agendanya pembacaan dakwaan," katanya.

"Saat ini terdakwa masih ditahan di lapas Klas I Makassar menunggu sidang," jelansya.

Sebelumnya, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Barru melalui bidang tindak Pidsus melakukan penahanan terhadap mantan Kades Madello AY (65), dan Bendahada AU (29) pada Selasa (15/10/2019).

AY dan AU ditahan atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016 silam.

Keduanya diduga terlibat melakukan korupsi terhadap pembangunan proyek beton di Madello.

Selain proyek beton, ada proyek lainnya yang diduga mengalami hal serupa dengan jumlah keseluruhan 16 item.

VIDEO; Mahasiswa Palopo Minta Kapolda Sulsel Dicopot

VIDEO: Nikmati Sunset dan Spot Foto di Wisata Hutan Mangrove Dewi Biringkassi Pangkep

Ini 3 OPD Pemkab Enrekang Serapan Realisasi Keuangannya Masih Rendah

Proyek tersebut antara lain, saluran air atau irigasi tujuh, palpon dan kanopi satu dan termasuk delapan proyek beton.

Dalam kasus tersebut, dugaan kerugian negara mencapai Rp 400 Juta dari total anggaran dana desa kurang lebih Rp 2,1 Miliar.

Dan sampai saat ini tersangka sendiri sudah melakukan pengembalian uang 150 Juta.

Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved