Begini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Madello Barru
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Andi Ardiaman, Senin (28/10/2019).
Penulis: Akbar | Editor: Sudirman
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Berkas kasus dugaan korupsi oleh mantan Kades Madello AY (65), dan bendaharanya AU (29) saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Barru.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Andi Ardiaman, Senin (28/10/2019).
"Berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke pengadilan. Kamis kemarin pelimpahannya," kata Andi Ardiaman kepada TribunBarru.com, saat ditemui di ruang kerjanya.
Ketua DPRD Pangkep yang Baru Masuk Rumah Jabatan di Hari Sumpah Pemuda
Liga Mahasiswa Nasdem Sulsel Beri Bantuan ke Rini, Siswa Putus Sekolah Gegara Seragam
VIDEO: Nikmati Sunset dan Spot Foto di Wisata Hutan Mangrove Dewi Biringkassi Pangkep
Menurut Andi Ardiaman, setelah pelimpahan berkas pihaknya sisa menunggu jadwal sidang dari PN Barru.
"Mungkin sidang perdana minggu depan. Agendanya pembacaan dakwaan," katanya.
"Saat ini terdakwa masih ditahan di lapas Klas I Makassar menunggu sidang," jelansya.
Sebelumnya, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Barru melalui bidang tindak Pidsus melakukan penahanan terhadap mantan Kades Madello AY (65), dan Bendahada AU (29) pada Selasa (15/10/2019).
AY dan AU ditahan atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016 silam.
Keduanya diduga terlibat melakukan korupsi terhadap pembangunan proyek beton di Madello.
Selain proyek beton, ada proyek lainnya yang diduga mengalami hal serupa dengan jumlah keseluruhan 16 item.
VIDEO; Mahasiswa Palopo Minta Kapolda Sulsel Dicopot
VIDEO: Nikmati Sunset dan Spot Foto di Wisata Hutan Mangrove Dewi Biringkassi Pangkep
Ini 3 OPD Pemkab Enrekang Serapan Realisasi Keuangannya Masih Rendah
Proyek tersebut antara lain, saluran air atau irigasi tujuh, palpon dan kanopi satu dan termasuk delapan proyek beton.
Dalam kasus tersebut, dugaan kerugian negara mencapai Rp 400 Juta dari total anggaran dana desa kurang lebih Rp 2,1 Miliar.
Dan sampai saat ini tersangka sendiri sudah melakukan pengembalian uang 150 Juta.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: