Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Sangka, Pekerjaan yang Tertulis di KTP Putri Amelia Zahraman, Bukan Artis dan Putri Pariwisata

Siapa sangka, pekerjaan yang tertulis di KTP Putri Amelia Zahraman, bukan artis dan Putri Pariwisata.

Editor: Edi Sumardi

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa sangka, pekerjaan yang tertulis di KTP Putri Amelia Zahraman, bukan artis dan Putri Pariwisata.

Sosok artis PA atau inisial PA atau Putri Amelia Zahraman ternyata masih sangat muda.

Di KTP miliknya, tertera nama pekerjaan dia yang sesuai dengan usianya.

Pihak Polda Jatim atau Jawa Timur telah mengungkap identitas pelanggan Putri Amelia Zahraman atau Putri Amelia atau inisial PA atau artis PA atau duta pariwisata yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

Menurut keterangan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, pria yang menjadi pelanggan sang duta pariwisata berinisial YW.

Polisi juga mengungkap bahwa YW berasal dari Nusa Tenggara Barat ( NTB ), memiliki pekerjaan swasta.

"Sosok pemesannya itu pekerjaan swasta warga NTB," kata AKBP Leonard Sinambela, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Sabtu (26/10/2019).

Baca: Jelang Ditangkap Berzina, Putri Amelia Zahraman atau Putri Pariwisata Melamar di DPR, Posisi Diincar

Sosok Putri Amelia Zahraman dan YW si pelanggan ditangkap setelah melakukan hubungan badan luar nikah di dalam kamar sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur.

Menurut polisi, ternyata Putri Amelia Zahraman bahkan sedang melakukan hubungan badan saat petugas membuka paksa pintu kamar hotel.

"PA ( Putri Amelia ) berduaan sama YW di kamar, keterangannya barusan 'main' mereka," kata AKBP Leonard Sinambela.

Baca: Hasil Kualifikasi MotoGP Australia 2019, Maverick Vinales Pole Position, Live Streaming Trans 7

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti kondom, celana dalam, tisu bekas, dan pakaian.

Mucikari dan Sopir Juga Ditangkap

AKBP Leonard Sinambela mengungkapkan jika pihaknya tak cuma menangkap Putri Amelia Zahraman dan YW, namun juga meringkus dua pria yang lainnya.

Pria pertama berinisial JL yang bertindak sebagai mucikari.

"Mucikarinya ini ada di kamar lain," kata dia.

Baca: Link Live Streaming Trans 7 MotoGP Australia 2019 TV Online, Jadwal ke Pagi, Valentino Rossi Takut

Pria kedua bertindak sebagai sopir yang mengantar ketiganya ke sebuah hotel di kawasan Kota Batu, Malang.

"Sopir ini ada di luar hotel, sopir juga kami periksa, jadi 4 orang. Dia cuma saksi aja, yang ngantar aja," kata AKBP Leonard Sinambela.

Pekerjaan Pelajar

Saat dilakukan pemeriksaan awal, polisi memeriksa Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Putri Amelia Zahraman.

Dalam dokumen kependudukan tersebut tertulis jika pekerjaan Putri Amelia adalah pelajar.

"Kalau di KTP-nya itu masih berstatus pelajar, tapi yang jelas profesinya ya mungkin saja rekan-rekan sudah tahu sebagai public figure, tapi nanti kami jelaskan lebih lanjut," kata AKBP Leonard Sinambela.

Lebih lanjut, kata AKBP Leonard Sinambela, praktik prostitusi yang melibatkan Putri Amelia memanfaatkan jejaring media online.

"Melalui jaringan online. Jadi, ditelpon, ditawarkan. Ada sistem atau manajemen sendiri yang dibuat mucikari ini," kata AKBP Leonard Sinambela.

"Itu masih kami dalami karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada dan terulang kembali," katanya menambahkan.

Soal detail tarif, transaksi, dan praktiknya, polisi akan menyampaikan setelah tahapan penyelidikan rampung.

"Kalau jumlah uang yang dibayar dan lama praktik ini berjalan itu masih materi pemeriksaan. Kami akan sampaikan setelah selesai," kata AKBP Leonard Sinambela.

Profil Putri Amelia

Sebelumnya diberitakan wanita yang ditangkap di kamar hotel tersebut disebut merupakan seorang artis, public figure.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera juga mengungkapkan bahwa public figure tersebut merupakan Putri Pariwisata.

"Iya, PA ( Putri Amelia ) ini Putri Pariwisata," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2019) kemarin.

Seiring beredarnya kabar menghebohkan ini, muncul nama Putri Amelia Zahraman yang merupakan seorang finalis ajang pencarian duta pariwisata 2016.

Sosok Putri Amelia kelahiran 26 Juni 1996 atau pada saat ini berusia 23 tahun.

Wanita yang akrab disapa Puput ini berasal dari Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim.

Puput merupakan anak pertama dari 2 bersaudara.

Bakat sebagai model pada diri Putri Amelia ada sejak dia kecil.

Pada 3 tahun lalu, dia menjadi kontestan ajang pencarian duta pariwisata.

Ia mewakili Kalimantan Timur dalam ajang tersebut.

Ancaman Kepada Pelaku

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama 2 bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:

1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),

2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan

3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.

Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:

1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.

3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).

Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.

4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.(*)

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved