Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putri Amelia Zahraman Terciduk, Keluarga di Balikpapan Angkat Bicara soal Siapa Putri Pariwisata Itu

Putri Amelia Zahraman ditangkap berzina, keluarga di Balikpapan angkat bicara soal siapa Putri Pariwisata itu.

Editor: Edi Sumardi

Heri mengungkapkan, hingga Sabtu (26/10/2019) sore, Putri Amelia masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi.

Pihak keluarga khawatir jika Putri Amelia dijebak dalam kasus ini sebab, kata Heri, ponakannya diundang ke Batu, Jawa Timur.

Lebih lanjut, pihak keluarga belum bisa memberikan info terbaru karena masih menunggu kabar dari Putri Amelia.

"Kita masih nunggu kabar dari PA ( Putri Amelia ) karena katanya HP-nya disita," kata Piska Marcelia.

Ancaman Kepada Pelaku

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama 2 bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved