Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPH Sebut Banyak Pemukiman di Mamasa Masuk Dalam KHL, Berikut Jumlahnya

KPH Sebut Banyak Pemukiman di Mamasa Masuk Dalam KHL, Berikut Jumlahnya. Diungkap Kepala KPH Mamasa Timur Athler Papalangi

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SEMUEL MESAKARAENG
Kepala KPH Mamasa Timur, Athler Papalangi 

KPH Sebut Banyak Pemukiman di Mamasa Masuk Dalam KHL, Berikut Jumlahnya

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPH) Mamasa Timur, sebut banyak pemukiman masuk dalam kawasan hutan di Kabupaten Mamasa, Sulbar.

Demikian diungkap Kepala KPH Mamasa Timur Athler Papalangi saat dikonfirmasi Jumat, (25/10/2019) petang.

Ia mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka pengelolaan hutan berada pada koordinasi KPH.

Baca: Terungkap Kejanggalan Wamen Pariwisata Angela Tanoesoedibjo Saat Baru Selesai Dilantik, Perhatikan

Baca: Jadwal Liga Inggris - Liverpool Hadapi Laga Sulit, City Berpeluang Pangkas Jarak. 2 Live di TVRI

Baca: Membandingkan Gaji Nadiem Makarim sebagai Menteri dengan Saat Menjadi Bos GoJek

Untuk di Mamasa sendiri terdapat tiga KPH, yaitu KPH Timur, Tengah dan KPH Barat.

Dari tiga wilayah KPH itu, terdapat dua KPH hutan lindung yakni KPH timur dan Tengah.

Sedangkan KPH Barat merupakan KPH hutan produktif.

Ia menjelaskan, dari semua wilayah KPH, terdapat banyak pemukiman warga.

Kepada awak media, ia menyebutkan, dari total 303.120. hektar hutan Mamasa, terdapat 198.873 masuk dalam kawasan hutan lindung, berdasarkan master plan manajemen hutan tahun 2006.

Hutan yang dimaksud terdiri dari kawasan hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi.

Sehubungan dengan itu, ia mengaku kementerian kehutanan telah banyak mengambil langkah.

Langkah itu dituangkan pada peraturan menteri kehutanan nomor 83 tahun 2016 tentang kehutanan sosial.

Pada peraturan itu kata dia, dijelaskan tentang skema pemanfaatan hutan, baik desa, kemasyarakatan, kemitraan dan hutan lainnya.

Ia menerangkan, dalam hutan lindung, dapat dilakukan izin hutan kemasyarakatan, hutan desa dan hutan kemitraan.

Yang tidak boleh dilakukan dalam status hutan lindung yaitu hutan tanaman rakyat, sebab ada syarat yang jarus dipenuhi.

Selain berdasarkan aturan itu, upaya kementerian juga dalam memanfatan hutan, telah disetujui perubahan batas dan perubahan status hutan lindung ke hutan sosial.

Hal itu menindaklanjuti peraturan presiden nomor 88 tahin 2017 tentang penyelsaian tanah dalam kawasan hutan.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

A

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved