Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Umumkan Jumlah Dukungan KTP Elektronik Bagi Cakada Perseorangan

Kami berharap calon yang maju lewat jalur independen berkonsultasi. Kenapa? Karena prosesnya cukup panjang," tegas Gunawan kepada Tribun, Jumat (25/10

Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
abdul azis/tribuntimur.com
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Gunawan Mashar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Gunawan Mashar, mengaku pihaknya akan segera mengumumkan jumlah dukungan bagi calon kepala daerah (cakada) yang maju bertarung melalui jalur perseorangan pada Pilwali Makassar 2020.

"Insya Allah besok (hari ini) kami umumkan berapa jumlah dukungan untuk independen.

Kami berharap calon yang maju lewat jalur independen berkonsultasi. Kenapa? Karena prosesnya cukup panjang," tegas Gunawan kepada Tribun, Jumat (25/10/2019).

Diprotes Kiai NU, Benarkah Jenderal Fachrul Razi Jadi Menteri Agama Atas Usulan JK & Luhut?

Dibongkor Aurel Kelakuan Krisdayanti Sebelum Cerai Anang: Aku Orang Pertama Tahu

Penyebab Jokowi Angkat Prabowo, Nadiem Makarim, dan Terawan, Cek Daftar Menteri Kontroversial Ini

Gunawan menjelaskan, jumlah daftar pemilih dari hasil Pilpres 2019 lalu adalah 967 ribu.

Dari jumlah itu ditetapkan jumlah dukungan yang mesti dikumpul oleh bakal calon Wali Kota Makassar minimal 7,5 persen atau 72.570 dukungan kartu tanda penduduk elektornik (KTP El) dengan sebaran dukungan 50 persen seluruh kecamatan di Makassar.

Sementara tahapan penyerahan dukungan KTP El kata Gunawan dimulai 11 Desember 2019 dan batas akhirnya 5 Maret 2020.

"Kami akan menerima kalau sudah cukup jumlahnya, kalau masih kurang akan kami kembalikan jadi tidak lagi disimpan sementara.

Kami berharap pendokumentasian sudah rapi dan lengkap untuk memudahkan proses verifikasi," kata Gunawan.

Diprotes Kiai NU, Benarkah Jenderal Fachrul Razi Jadi Menteri Agama Atas Usulan JK & Luhut?

Dibongkor Aurel Kelakuan Krisdayanti Sebelum Cerai Anang: Aku Orang Pertama Tahu

Penyebab Jokowi Angkat Prabowo, Nadiem Makarim, dan Terawan, Cek Daftar Menteri Kontroversial Ini

Proses selanjutnya, kata Gunawan, adalah verifikasi administrasi serta perbaikannya, lalu verfikasi faktual dan setelah itu diumumkan untuk resmi mendaftar sebagi calon perseorangan.

"Jadi setelah ditetapkan lengkap sebagai calon perseorangan baru kandidat mendaftar resmi bersamaan kandidat lewat jalur parpol 16-18 Juni 2020," ungkap Gunawan.

Selanjutnya, katanya, secara teknis KPU akan menggelar sosialisasi dan bimbingan teknik (Bimtek) khusus jalur perseorangan. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved