Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Latpim III, Kabid Aset Pemkot Parepare Rancang Aplikasi 'Sipetak', Ini Tujuannya

Latpim III, Kabid Aset Pemkot Parepare Rancang Aplikasi 'Sipetak', Ini Tujuannya

Penulis: Darullah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DARULLAH
Persentase Rancangan Proyek Perubahan (RPP) Parepare, Kamis (24/10/2019) 

Latpim III, Kabid Aset Pemkot Parepare Rancang Aplikasi 'Sipetak', Ini Tujuannya

TRIBUN-PAREPARE.COM, PAREPARE - Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) III Angkatan VII Pemkot Parepare memasuki tahapan persentase Rancangan Proyek Perubahan (RPP), Kamis (24/10/2019) pagi.

Persentase RPP ini digelar di Kantor BKPSDMD, Pemerintah Kota Kota Parepare, Sulsel.

Salah satu yang menarik perhatian adalah aplikasi 'Sipetak' yang dirancang oleh Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD), Basuki Busrah.

Baca: Sempat Miskin, Menteri di Kabinet Indonesia Maju Jokowi - Maruf Amin Eks Sopir Angkot dan Jual Koran

Baca: INFO TERBARU CPNS 2019: Dibuka November, Cara Daftar sscasn.bkn.go.id, Lengkap Besaran Gaji Terbaru

Baca: TERNYATA Mendikbud, Nadiem Makarim Lahir & Lulus SMA di Singapura, Latar Belakang Pendidikan Bisnis

Sipetak adalah akronim dari Sistim Informasi Pemetaan Lahan Milik Pemerintah.

Basuki Busrah mengatakan bahwa inovasi ini berupa aplikasi yang berfungsi sebagai database akurat mengenai pertanahan.

"Ini adalah inovasi berupa aplikasi yang berfungsi sebagai database akurat mengenai pertanahan. Semoga bermanfaat dalam mengurangi konflik pertanahan yang kerap terjadi," kata Basuki.

Aplikasi 'Sipetak' ini ia rancang, karna mengingat akhir-akhir ini, pendaftaran tanah kerap memunculkan masalah.

Misalnya sertifikat ganda, surat ukur yang overlapping, serta gambar bidang tanah yang tidak dipetakan secara teliti. Yang paling krusial adalah lahan yang dimohonkan untuk didaftarkan permohonan pensertifikatan berada dalam zona tanah yang dimiliki maupun dikuasai Pemkot.

"Hal ini terjadi diakibatkan oleh kurangnya database atau informasi mengenai status hak atas lahan, batas-batas lahan, serta periwayatan atas lahan-lahan tersebut," ujarnya.

"Kurangnya informasi, juga turut menimbulkan keraguan bagi aparat untuk melakukan pengamanan aset," urainya.

Aplikasi 'Sipetak' dapat menghilangkan gap atau ketiadaan data tersebut, khususnya data tentang lahan yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah.

Data tersebut haruslah memiliki kriteria akurat sebagai data dasar, mudah diakses oleh publik atau stakeholder yang membutuhkan, serta akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, hadirnya 'Sipetak' dapat membawa ragam manfaat. Pertama, sebagai rujukan atau pusat data lahan milik atau dikuasai Pemerintah.

Kedua, terwujudnya informasi penguasaan lahan yang akuntabel dan informatif. Serta yang ketiga dan tak kalah penting, mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved