Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggaran Pilkada Pangkep Tak Cukup, Jenderal dari Jakarta Turun Tangan

Hal ini membuat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) turun tangan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Syarifuddin Jurdi
Pertemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep dan pemerintah daerah (pemda) setempat dengan tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) turun tangan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep dan pemerintah daerah (pemda) setempat belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangkep 2020.

Padahal batas waktu penandatanganan NPHD 1 Oktober 2019.

Hal ini membuat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) turun tangan.

Baca: Pasca Lepas Jabatan Menpan RB, Komjen Pol Purn Syafruddin Rencana Begini

Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi, mengatakan tim Kemenko Polhukam yang diutus ke Pangkep adalah Asisten Deputi Menko Polhukam, Brigjen Yusran Yunus, bersama Kolonel Inf Sigit Haryono, Arnold D Martin Sirait dan Fajar Riyanto.

Syarifuddin ikut dalam pertemuan antara KPU Pangkep, Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid dan tim dari Kemenko Polhukam ini, Kamis (24/10/19).

Baca: VIDEO: Jabat Mentan RI, Syahrul YL: Tidak Kupakasiriki

"Pertemuan ini membahas masalah berlarut-larutnya penandatanganan NPHD antara penyelenggara KPU dan bawaslu," kata Syarifuddin Jurdi.

Yang menjadi point pembicaraan dalam pertemuan itu, jelas Syarifuddin, pertama bupati menyampaikan bahwa sudah menandatangani NPHD untuk KPU dan Bawaslu. Namun KPU dan Bawaslu menolak menandatangani.

Baca: Lima Pejabat Polda Sulsel Diganti, Diikuti 12 Kapolres Jajaran, Ada Apa?

Bupati juga menyampaikan prosedur pembahasan anggaran oleh tim anggaran pemda dan banggar DPRD Pangkep.

Di luar yang disepakati tim anggaran pemda dan DPRD Pangkep, bupati tidak mau tandatangani.

"Brigjen Yusran Yunus menyampaikan dalam pertemuan itu agar pemda memperhatikan dasar acuan pengusulan anggaran KPU yakni Permedagri dan Permenkeu," kata Syarifuddin.

Baca: Empat Keunggulan Gunakan BBM Non Subsidi, Meski Harga Lebih Mahal

Yusran Yunus juga mempertanyakan dasar bupati sehingga menandatangani anggaran untuk KPU hanya Rp 20 miliar.

Sementara KPU menolak menandatanganinya karena anggaran tersebut dianggap tidak cukup untuk biaya Pilkada Pangkep.

"KPU tadi memperjelas dasar melakukan pengusulan anggaran hingga Rp 34 miliar, yakni mengacu pada Permendagri, Permenkeu, PKPU, SBM, katalog dan lain-lainya," jelas Syarifuddin.

Baca: 4 Fakta Menarik Tentang Gisel Pacar Wijin, Suka Berpakaian Seksi Hingga Mudah Move On

Menurutnya, kedatangan tim Menko Polhukam untuk mempertemukan KPU dan bupati guna memperjelas basis penyusunan anggaran.

"Pertemuan kami difasilitasi oleh tim Menkopolhukam dan meminta menyelesaikan NPHD hingga Senin 28 oktober 2019," ujar Ketua KPU Pangkep, Burhan.

Baca: Maros Dapat Jatah 204 Formasi CPNS 2019, Guru Terbanyak

Tolak Rp 20 Miliar, KPU Pangkep Belum Teken NPHD

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabupaten Pangkep terancam batal melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.

Pasalnya, daerah itu tidak memiliki cukup anggaran untuk melaksanakan pesta demokrasi yang rencananya digelar 23 September.

"Kami hanya penyelenggara teknis pemilihan. Jika anggaran yang tidak tersedia sesuai kebutuhan setiap tahapan pemilihan, kami tidak bisa memberikan solusi karena anggaran daerah adalah otoritas pemda," kata Ketua KPU Pangkep, Burhan melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/10/2019).

Baca: Daftar Nama 31 Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Sepanjang 2018-2019, Terakhir Walikota Medan

Meskipun biaya pilkada bisa didukung penganggaran dari APBN, lanjut Burhan, tetapi itu juga otoritas pemerintah pusat.

KPU hanya sebatas mengusulkan anggaran sesuai kebutuhan tahapan pemilihan.

Burhan mengaku anggaran yang disiapkan Pemerintah Daerah Pangkep senilai Rp 20 miliar tidak cukup untuk membiayai seluruh tahapan pilkada.

Baca: Mengenal Sosok Abdi Setiawan Menantu Wiranto yang Dikenal Taat Beribadah & Santun

Sementara dari hasil rasionalisasi KPU Pangkep membutuhkan sekitar Rp 34 miliar.

"Karena tidak mungkinlah kami menyelenggarakan pilkada tanpa dukungan anggaran yang cukup," tegas Burhan.

Menurut Burhan hingga saat ini belum melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Pemda Pangkep belum menyepakati usulan anggaran yang diajukan KPU.

Baca: Dulu Artis Ini Terkenal & Tarifnya Mahal, Kini Nasibnya Berubah Drastis, Rela Jadi Tukang Fotocopy

Sementara Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Syarifuddin Jurdi mengatakan, usulan KPU Pangkep sudah maksimal.

"Sudah dilakukan rasionalisasi beberapa kalai hingga ketemu angka terakhir (34 miliar), itulah kebutuhan dalam pilkada," tutur Syarifuddin melalui pesan WhatsApp.

Baca: Cari Kantor dengan Harga Terjangkau & Fasilitas Lengkap? GEng Office di BTP Makassar Pilihan Terbaik

Syarifuddin tidak ingin menyebut jika pemda setempat tidak mampu membiayai Pilkada 2020 mendatang.

"Mungkin ada pertimbangan lain yang kita tidak tahu, rencana pilkada 2020 kan sudah lama dan semua kepala daerah sudah tahu," ujarnya.

Menurut Syarifuddin yang belum melakukan penandangan NPHD sisa dua daerah yaitu KPU Pangkep dan Kepulauan Selayar.

Baca: Parangi Saudara Kandungnya Hingga Tewas, Warga Cinennung Bone Dibawa ke RS Dadi

Pemkab dan KPU Pangkep Diberi Batas Waktu untuk Teken NPHD, Sampai Kapan?

Penandangan Naskah Perjajian Dana Hibah (NPHD) untuk anggaran penyelenggaraan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, belum ada titik temu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep senilai Rp 34 miliar.

Pemkab setempat hanya mampu menyiapkan sekitar Rp 20 miliar.

Tanpa Duet Rahman-Evans, Pertahanan PSM Rawan

Ini Opsi Rekayasa Lalu Lintas Penutupan Flyover Urip Sumiharjo

Olivia Jensen Kini Jadi Dubber Animasi Indonesia Balpil & Bhinnekaz, Ini Profilnya

Menurut Ketua KPU Kabupaten Pangkep Burhan bahwa, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama Pemda di Kantor Kemendagri untuk membahas anggaran Pilkada.

Namun pertemuan yang dilaksanakan Senin 07 Oktober 2019 kemarin belum mendapatkan hasil yang memuaskan.

Justru KPU dan Pemda Pangkep untuk merampungkan NPHD paling lambat 14 Oktober mendatang.

Tanpa Duet Rahman-Evans, Pertahanan PSM Rawan

Ini Opsi Rekayasa Lalu Lintas Penutupan Flyover Urip Sumiharjo

Olivia Jensen Kini Jadi Dubber Animasi Indonesia Balpil & Bhinnekaz, Ini Profilnya

"Belum ada hasilnya, Kami dikasi waktu sampai tanggal14 0ktober 2019," tutur Burhan.

Dia belum memastikan langka yang akan diambil KPU untuk menyelesaikan anggara KPU.

Karena KPU memastikan anggaran yang disiapkan Pemda Rp 20 m tidak cukup untuk biaya penyelenggaraan pemilu.

"Biarlah kami maksimalkan dulu koordinasi dengan Pemda," paparnya. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved