Anggaran Pilkada Pangkep Tak Cukup, Jenderal dari Jakarta Turun Tangan
Hal ini membuat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) turun tangan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep dan pemerintah daerah (pemda) setempat belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangkep 2020.
Padahal batas waktu penandatanganan NPHD 1 Oktober 2019.
Hal ini membuat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) turun tangan.
Baca: Pasca Lepas Jabatan Menpan RB, Komjen Pol Purn Syafruddin Rencana Begini
Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi, mengatakan tim Kemenko Polhukam yang diutus ke Pangkep adalah Asisten Deputi Menko Polhukam, Brigjen Yusran Yunus, bersama Kolonel Inf Sigit Haryono, Arnold D Martin Sirait dan Fajar Riyanto.
Syarifuddin ikut dalam pertemuan antara KPU Pangkep, Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid dan tim dari Kemenko Polhukam ini, Kamis (24/10/19).
Baca: VIDEO: Jabat Mentan RI, Syahrul YL: Tidak Kupakasiriki
"Pertemuan ini membahas masalah berlarut-larutnya penandatanganan NPHD antara penyelenggara KPU dan bawaslu," kata Syarifuddin Jurdi.
Yang menjadi point pembicaraan dalam pertemuan itu, jelas Syarifuddin, pertama bupati menyampaikan bahwa sudah menandatangani NPHD untuk KPU dan Bawaslu. Namun KPU dan Bawaslu menolak menandatangani.
Baca: Lima Pejabat Polda Sulsel Diganti, Diikuti 12 Kapolres Jajaran, Ada Apa?
Bupati juga menyampaikan prosedur pembahasan anggaran oleh tim anggaran pemda dan banggar DPRD Pangkep.
Di luar yang disepakati tim anggaran pemda dan DPRD Pangkep, bupati tidak mau tandatangani.
"Brigjen Yusran Yunus menyampaikan dalam pertemuan itu agar pemda memperhatikan dasar acuan pengusulan anggaran KPU yakni Permedagri dan Permenkeu," kata Syarifuddin.
Baca: Empat Keunggulan Gunakan BBM Non Subsidi, Meski Harga Lebih Mahal
Yusran Yunus juga mempertanyakan dasar bupati sehingga menandatangani anggaran untuk KPU hanya Rp 20 miliar.
Sementara KPU menolak menandatanganinya karena anggaran tersebut dianggap tidak cukup untuk biaya Pilkada Pangkep.
"KPU tadi memperjelas dasar melakukan pengusulan anggaran hingga Rp 34 miliar, yakni mengacu pada Permendagri, Permenkeu, PKPU, SBM, katalog dan lain-lainya," jelas Syarifuddin.
Baca: 4 Fakta Menarik Tentang Gisel Pacar Wijin, Suka Berpakaian Seksi Hingga Mudah Move On
Menurutnya, kedatangan tim Menko Polhukam untuk mempertemukan KPU dan bupati guna memperjelas basis penyusunan anggaran.
"Pertemuan kami difasilitasi oleh tim Menkopolhukam dan meminta menyelesaikan NPHD hingga Senin 28 oktober 2019," ujar Ketua KPU Pangkep, Burhan.
Baca: Maros Dapat Jatah 204 Formasi CPNS 2019, Guru Terbanyak
Tolak Rp 20 Miliar, KPU Pangkep Belum Teken NPHD