TRIBUN WIKI
Warganet Gaungkan 'WeWantSUSI' hingga Trending, Ini Gebrakan Susi Pudjiastuti Selama Jadi Menteri
Warganet Gaungkan 'WeWantSUSI' hingga Trending, Ini Gebrakan Susi Pudjiastuti Selama Jadi Menteri
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Warganet Gaungkan 'WeWantSUSI' hingga Trending, Ini Gebrakan Susi Pudjiastuti Selama Jadi Menteri
TRIBUN-TIMUR.COM- Sosok Susi Pudjiastuti begitu lekat dihati masyarakat. Terbukti di beberapa platform sosial media ia menjadi trending.
Salah satunya di twitter. Susi Pudjiastuti mendapat apresiasi dari para warganet dengan tagar #WeWantSUSI.
Gaungan hastag tersebut menjadi trending. Hal ini mengisyaratkan para warganet menginginkan Susi Pujiastuti bisa mengemban jabatan menteri kembali.
Seperti diketahui, Susi Pudjiastuti tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).
Selama menjabat tentu ia memiliki kenangan yang tak terlupakan. Belum lagi gebrakan yang dibuatnya.

Kenangan itu semakin terasa mengingat langkah dan ketegasan Susi selama memimpin kedaulatan laut Indonesia, baik bagi orang terdekatnya, maupun masyarakat RI seluruhnya.
Dalam sebuah video di acara peluncuran bukunya berjudul "Transformasi Kelautan & Perikanan 2014-2019" di Kementerian KKP, Jumat (18/10/2019), Susi kerap menunjukkan langkah masif memerangi kapal pencuri ikan dan memberdayakan masyarakat pesisir.
Tak jarang, dia juga menunjukkan sikap ala dirinya, cuek dan bersahabat dengan masyarakat sekitar saat kunjungan dinas.
Dia mengajak masyarakat senam dan lomba tarik tambang di pantai.
Videoitu juga diawali dengan ucapan Presiden RI saat melantik Susi.
Susi terlihat berlari kecil mensejajarkan barisan dengan para Menteri lain, yang saat itu tengah dilantik bersama.
"Menteri Kelautan dan Perikanan, Ibu Susi Pudjiastuti dan saya yakini beliau nanti akan banyak melakukan terobosan di bidang Kelautan dan Perikanan," begitu kata Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya saat melantik wanita asal Pangandaran itu. Usai dilantik, Susi benar-benar melakukan terobosan.
Dia merasa kata-kata Presiden Jokowi merupakan sinyal bagi dirinya untuk memperbaiki laut.
"Pak jokowi bilang saya akan bikin terobosan. Itu adalah sebuah sinyal bahwa saya boleh banyak melakukan terobosan. Dan beliau mendukung sekali, membentuk Satgas 115, beliau perintahkan Menteri Hukum dan Ham menandatangani perizinan moratorium kapal asing selama 6 bulan," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Terobosan itu memang terlihat saat Susi mengambil beragam langkah anti mainstream, yang masih jadi perdebatan hingga kini, seperti melarang ekspor koral, melarang menangkap ikan menggunakan cantrang atau alat yang merusak laut, dan menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan.
Berikut gebrakan Susi Pudjiastuti selama jadi Menteri Kelalutan dan Perikanan dilansir dari berbagai sumber:
1. Satgas pemberantasan illegal fishing

Gugus tugas yang dirintis sejak Desember 2014 lalu ini lambat laun mendapat dukungan dari semua elemen pemerintah karena konsistensi Susi dan tim satgas.
Satgas pemberantasan illegal fishing telah diperkuat dengan penambahan tiga instansi mulai Januari 2015.
Namun, agar kinerjanya memiliki dasar hukum yang makin kuat, pada 21 Oktober 2015 yang lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing diundangkan.
2. Gelontorkan Rp 100 miliar untuk pulau kecil dan terluar
Sempat diisukan bakal menjual 15 pulau kecil kepada pihak asing, Susi menegaskan, kementeriannya justru sedang mengerjakan program pemberdayaan di pulau-pulau terkecil dan terluar NKRI.
Pada tahun ini, program tersebut dirintis di lima pulau, yaitu Simeulue, Natuna, Sangihe, Merauke, dan Saumlaki.
Hingga 2019, KKP menargetkan 31 pulau kecil-terluar sudah terangkat secara perekonomian.
Anggaran yang diberikan Rp 100 miliar per satu pulau.
3. Tolak deregulasi demi nelayan Bertetangga dekat dengan kantor
Thomas Lembong tak membuat Susi "selalu manis", apalagi untuk urusan kesejahteraan nelayan.
Susi menolak dengan tegas deregulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Lantaran sama-sama "koppig" atau keras dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun terpaksa harus turun tangan sebagai penengah.
4. Dua hari tenggelamkan 12 kapal

Bukan Susi namanya jika tidak konsisten dengan rencana yang sudah diucapkan. Selama dua hari, tanggal 19 dan 20 Oktober 2015, sebanyak 12 kapal ditenggelamkan di tiga wilayah berbeda, yakni di Pontianak, Batam, dan Aceh.
Penenggelaman kapal maling ikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
5. Aturan perlindungan HAM pekerja sektor kelautan dan perikanan
Pada 10 Desember 2015, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 35 Tahun 2015.
Ini merupakan aturan perlindungan hak asasi manusia (HAM) pekerja di sektor kelautan dan perikanan.
Susi mengeluarkan aturan ini lantaran sadar betul sektor kelautan dan perikanan sangat rentan tindak pelanggaran HAM.
Pada tahun ini, misalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan membongkar kasus PT Pusaka Benjina Resources di Kepulauan Aru, Maluku.
Berdasarkan hasil wawancara dengan para pekerja di perusahaan itu, kuat terindikasi, praktik perbudakan terjadi terhadap nelayan kapal perikanan yang dioperasikan perusahaan tersebut.
6. PDB Perikanan Meningkat

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mencatatkan kenaikan pada nilai PDB Perikanan di triwulan II 2019 yang dilaporkan pada September lalu.
Kenaikan itu mencapai Rp 62,24 triliun dibanding triwulan II 2018 sebesar Rp 58,58 triliun.
Pencapaian tersebut memberikan kontribusi PDB perikanan Triwulan atas dasar harga berlaku tahun 2014-2018 terhadap PDB nasional dengan rata-rata sebesar 2,60 persen.
Persentase ini meningkat dari rata-rata tahun 2014 sebesar 2,32 persen. Hal tersebut menunjukkan, ada peningkatan nilai tambah yang mencerminkan peningkatan income para pelaku sektor perikanan secara rata-rata.
7. Gagalkan Penyelundupan Hasil Laut
Tidak hanya itu, Susi kerap punya andil dalam penggagalan penyelendupan hasil laut RI yang peredarannya sudah dilarang pemerintah.
Sebut saja benih lobster yang telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2019 tentang Penangkapan Lobster.
Lobster di bawah ukuran 200 gram dan bertelur tidak boleh diperjualbelikan dan keluar dari wilayah Indonesia.
Sepanjang tahun 2019 hingga 5 Oktober 2019, KKP dan tim gabungannya telah berhasil menggagalkan 63 kasus penyelundupan benih lobster.
Rinciannya, 11 kasus ditangani oleh BKIPM, 34 kasus oleh Polri, 15 kasus oleh TNI AL, dan 3 kasus oleh Bea Cukai.
Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 733,67 miliar. KKP juga mengatur soal peredaran kepiting.
Sama seperti lobster, kepiting di bawah 200 gram dan kepiting betina tidak diperjualbelikan, kecuali pada periode 15 Desember hingga 15 Februari. Peraturan tersebut dibuat agar ekosistem kepiting tidak habis sehingga harus impor dari luar.
Sejauh ini, kepiting bakau di daerah Jawa telah habis.
Sedangkan, kepiting bakau masih hidup di Sulawesi, Kalimantan, dan Indonesia bagian timur.(*)
Resmi Jadi Menteri Pertanian, Ini Perjalanan Karier Birokrat Syahrul Yasin Limpo Sejak Jadi Lurah
DAFTAR LENGKAP 33 Calon Menteri Kabinet Kerja Jilid II Jokowi-Maruf Amin, Bakal Dilantik Hari ini
RESMI! Susunan Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Maruf Amin, Siapa Gantikan Susi Pudjiastuti?