'Kartu AS' Dipegang Pacar, Gadis 16 Tahun Pasrah Dirudapaksa Pemuda 23 Tahun, yang Kedua Kali Apes
'Kartu AS' Dipegang Pacar, Gadis 16 Tahun Pasrah Dirudapaksa Pemuda 23 Tahun, yang Kedua Kali Apes
TRIBUN-TIMUR.COM - Gadis berusia 16 tahun ini terpaksa melayani kemauan sang kekasih untuk berhubungan intim laiknya suami istri.
Korban berinisial SNM itu diancam dengan foto bugil dirinya jika menolak melakukan hubungan terlarang itu dengan sang pacar HL (23).
Cerita ini berawal dari perkenalan keduanya Juli 2019 lalu.
SNM yang asal Tegal berkenalan dengan HL.
Komunikasi yang intens antara keduanya membawa mereka memutuskan untuk berpacaran.
Semakin sering berkomunikasi, membuat korban berani memperlihatkan bagian intimnya kepada pelaku.
Baca: Kenalkan Katharine Grace Istri Fadli Zon yang Tak Seterkenal Suami, tapi Jabatan, Pekerjaannya Elit
Siapa sangka, pelaku punya niat jahat dan sengaja men screenshoot video call saat korban memperlihatkan bagian dadanya.
Itu lah yang menjadi kartu AS pelaku untuk mengancam korban
"Setelah baju korban terbuka, pelaku men-screenshot.
Digunakanlah gambar itu sebagai alat untuk mengancam," kata Kompol Sugeng kepada tribunjateng.com, Rabu (18/9/2019).
Baca: Curhat Ilham Akbar Habibie, Tak Lancar Bahasa Indonesia hingga Ainun Kehilangan Pekerjaan Demi Anak
Kompol Sugeng mengatakan, dari gambar telanjang dadanya SNM, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim.
Jika SNM menolak, HL mengancam akan menyebarluaskan gambar tersebut.
Modus pelaku pun berhasil. HL mencabuli korban sebanyak dua kali.
Pertama di semak- semak belakang Rusunawa Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal pada Februari 2019.
Perbuatan kedua dilakukan di warung kosong di Jalan Mataram, Kelurahan Muarareja pada April 2019.
"Pelaku sudah diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam mendapat hukuman tahanan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya. (fba)
Foto Bugil demi Kerja
Tiga gadis di Kabupaten Ngawi melapor ke Polres Ngawi terkait dugaan kasus penyebaran Foto Bugil alias telanjang.
Dalam kasus ini juga ada pemerasan yang dilakukan oleh orang yang dikenal para gadis itu dari Facebook.
Pelaku memeras korban, jika korban menolak, maka akan diancam foto-foto telanjang mereka akan disebar-luaskan.
Konon masih banyak korban lainnya yang belum melapor terkait kasus pemerasan dengan ancaman menyebar foto telanjang.
"Awalnya pelaku seorang pria berinitial AB, membuat akun FB dengan menyamar sebagai wanita dengan nama Alinda Yunita.
"Kemudian mencari korban di FB dengan seorang wanita dengan menawarkan pekerjaan dengan gaji per bulan antara Rp 4 juta - Rp 5 juta," kata Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirul Hidayat kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (17/9).

Namun, lanjut Kapolres, syaratnya tidak biasa, korban yang rata-rata baru lulusan SMK (atau SMA sederajat) itu diminta foto bugil dari beberapa pose dan dikirimkan ke aku FB pelaku.
"Selain iming-iming gaji antara Rp 4 juta - Rp 5 juta, pelaku juga membuat satu akun lagi, juga dengan wanita, untuk meyakinkan korban," ujar Kapolres Pranatal Hutajulu.
Pelaku adalah pria warga Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro.
"Pelaku setelah menerima foto telanjang dari para korban ini bukannya diberikan pekerjaan seperti yang dijanjikan, tapi malah diperas dengan mengancam foto telanjang para korban akan disebar di media sosial (FB)," ujar Kapolres Pranatal Hutajulu.
Dalam aksinya itu pelaku meminta dikirim uang sebanyak Rp 25 juta ke rekeningnya bila tidak ingin foto telanjang dengan berbagai model itu disebar di media sosial.
Namun karena korban menolak mengirimkan uang, tersangka kemudian mengunggah foto telanjang para korbannya itu ke Facebook.
"Selain menangkap tersangka kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa HP hitam, buku tabungan BRI atasnama Agus Basuki, satu keping ATM BRI atas nama Agus Basuki, uang tunai Rp 5, 2 juta, rekening koran atasnama Agus Basuki," kata Kapolres.
Akibat perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 27 jo pasal 45 ayat (1) dan (4)Undang Undang No 19 tahun 2016 atas perubahan Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancaman pidana penjara selama lamanya enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," tandas Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kronologi ABG jadi Korban Pencabulan di Kota Tegal, Kenalan di Facebook, Ini Modusya, https://jateng.tribunnews.com/2019/09/18/kronologi-abg-jadi-korban-pencabulan-di-kota-tegal-kenalan-di-facebook-ini-modusya.Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Akal Bulus Pria Bojonegoro Dapatkan Foto Gadis Telanjang dengan Berbagai Pose, Jumlah Korban Banyak, https://suryamalang.tribunnews.com/2019/09/17/akal-bulus-pria-bojonegoro-dapatkan-foto-gadis-telanjang-dengan-berbagai-pose-jumlah-korban-banyak.