Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rampungkan Pembahas 246 Pasal Tatib, DPRD Sulsel Konsultasi ke Mendagri

DPRD berencana dalam waktu dekat ini akan mengirim rancangan tatib yang berjumlah sekitar 246 pasal bakal dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemenda

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
abdiwan/tribun-timur.com
Lima pimpinan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2019-2024 resmi dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Makassar di ruang Paripurna DPRD Sulsel Jl Urup Sumoharjo, Kecamatan Panakukkang, Makassar , Senin (21/10/2019).Mereka adalah Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari (Golkar) dan dan empat wakil ketua, Syaharuddin Alrif (NasDem), Nimatullah Erbe (Demokrat), Darmawangsya Muin (Gerindra), dan Muzayyin Arif (PKS). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kelompok Kerja (Pokja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan tata tertib (Tatib) DPRD periode 2019 - 2024.

DPRD berencana dalam waktu dekat ini akan mengirim rancangan tatib yang berjumlah sekitar 246 pasal bakal dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

"Pekan ini kami akan konsultasikan ke Kemendagri," kata Ketua Pokja DPRD Sulsel Arum Spink kepada Tribun, Selasa (22/10/2019), siang.

Politisi Partai NasDem ini mengaku mengirim rangangan tatib ini ke Kemendagri untuk dikonsultasikan sebelum disahkan melalui Paripurna.

Prediksi Susunan Pemain Juventus vs Lokomotiv Moskva, Bakal Duet Ronaldo dan Higuain ?

Prabowo Jadi Menteri, Faisal Basri: Tak Membantu Malah Mengganggu, PA 212: Hati-hati Dipermalukan

Evaluasi Program, Pemkab Enrekang dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo Gelar Rapat KSO

Sebelum mengirim rancagang tatib itu,Pipink sapaan akrab Ketua Pokja DPRD Sulsel mengatakan masih akan menggelar rapat terakhir.

"Secara keseluruhan sudah semua. Cuma ada beberapa pasal sekitar 7 pasal yang akan kami bahas secara intensif. Dan itulah yang kita rapatkan dengan agenda
merapikan pasal yang tertunda karena butuh dasar hukum," paparnya.

Diberitakan sebelumnya ada beberapa pasal yang dimasukan dalam tatib menjadi pembahasan alot para anggota Pokja.

Yaitu pasal 139 yang membahas tentang absensi kehadiran dewan, Karena dalam pengambilan keputusan, memerlukan kehadiran anggota agar mencapai kuorum.

Dalam pasal 139 berbunyi, bagi anggota Pansus yang kehadirannya dibawa 50 persen, maka akan ada sanksinya.

"Misalnya kalau dalam rapat panita khusus, 10 peserta rapat pansus itu kehadiranya cuma dibawah 5, maka dia tidak bisa kunjungan kerja," kata Arum Spink.

Prediksi Susunan Pemain Juventus vs Lokomotiv Moskva, Bakal Duet Ronaldo dan Higuain ?

Prabowo Jadi Menteri, Faisal Basri: Tak Membantu Malah Mengganggu, PA 212: Hati-hati Dipermalukan

Evaluasi Program, Pemkab Enrekang dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo Gelar Rapat KSO

Ambang batas diatur sebagai bentuk untuk memaksimalkan tingkat kehadiran, dan ketekungan anggota DPRD untuk menghadiri rapat.

"Ini kita tuangkan dalam norma bagaimana kehadiran, animo ketekungan anggota DPRD bisa di maksimalkan," paparnya

Kata dia, ambang batas ini tidak muncul begitu saja. Tapi ada format yang telah dibuat oleh ketua DPRD sebelumnya (M Roem) Januari 2019.

Pasus berpendapat dimana ada angka nominal kehadiran 50 persen, baru bisa melakukan kunjungan kerja, maka kita tuangkan dalam norma," paparnya.

Selain itu rancangan tatib yang mengatur masalah pakaian dewan. Legislator harus memakai pakaian yang sopan, bersih dan berbudaya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved