Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Santuni 5 Petugas KPPS Meninggal di Makassar

Menurut Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari, pemberian santunan kepada keluarga KPPS yang meninggal pada pemilu 17 April 2019 lalu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan santunan masing masing Rp 36 juta kepada Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menurut Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari, pemberian santunan kepada keluarga KPPS yang meninggal pada pemilu 17 April 2019 lalu.

" Sudah ada 3 orang kita berikan santunan kepada keluarga kpps yang meninggal," kata Endang Sari kepada Tribun.

Menurut Endang total KPPS yang meninggal pada pemilihan lalu sebanyak 5 orang. Jadi jumlah santunan akan diserahkan sebanyak 180 juta.

Pemberian santunan dilakukan dengan cara transper ke rekening masing masing keluarga almarhum.

Endang mengatakan peristiwa meninggalkan petugas KPPS menjadi pelajaran bagi KPU untuk memperbaiki sistem ke depan.

Seperti dalam proses perekrutan petugas Adhoc pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2020 mendatang.

"Kami akan memberikan perhatian lebih pada persoalan kesehatan calon KPPS, selain itu kami akan perketat di seleksi, pendaftaran online, dan integritas adalah syarat pertama," kata Endag.

Dia juga meminta bagi calon petugas adhoc yang mendaftar harus melampirkan surat keterangan sehat dari Dokter. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved