Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 7,04 Gram, Polres Enrekang: Ini Terbesar Selama 5 Tahun
Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa 21 saset sabu siap edar seberat 7,04 gram, satu alat isap bo
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Enrekang, menangkap sopir angkutan yang menjadi pengedar Narkotika jenis sabu berinisial J (36).
Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa 21 saset sabu siap edar seberat 7,04 gram, satu alat isap bong, dan satu unit handphone.
Kasus yang berhasil ia ungkap merupakan yang terbesar di Kabupaten Enrekang selama lima tahun terakhir ini.
Video Mobil Rp 13 M Raffi Ahmad Terbakar, Ini Kronologi? Deretan 5 Mobil Mewah Suami Nagita Slavina
Foto-foto Ganteng Pangeran Abdul Mateen Curi Perhatian saat Pelantikan Presiden Jokowi
Terkait Pendaftaran CPNS 2019, Ini Penjelasan BKD Pinrang
Pasalnya, jumlah barang buktinya mencapai 7,04 gram, padahal biasanya barang bukti yang biasa dioeroleh tak sampai tujuh gram.
"Ini yang terbesar dalam lima tahun terakhir, pernah sebelumnya yang kita tangkap itu adalah 6 gram," kata AKP Ridwan, Senin (21/10/2019).
AKP Ridwan menjelaskan, jika dinilai dengan rupiah barang bukti 7,04 gram yang dimiliki J (36) tersebut bernilai sekitar Rp 25 juta rupiah.
Pelaku menjual barang haram tersebut senilai Rp 200 ribu per saset kemasan 0,2 gram.
"Pelaku beli di Sidrap 10 gram sabu senilai Rp 12 juta, kemudian disini diedarkan dengan harga Rp 200 ribu per 02 gramnya. Jadi totalnya Rp 25 juta," ujar AKP Ridwan.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah tiga kali transaksi dengan seorang bandar di Sidrap dengan sekali transaksi nilainya Rp 12 juta untuk 10 gram shabu.
"Tentu kita akan lakukan pengembangan terhadap kasus ini," ujarnya.
Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Enrekang kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kali ini, pelaku yang ditangkap adalah seorang pengedar shabu warga Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang berinisial J (36).
J (36) dalam kesehariannya merupakan seorang supir angkutan umum rute Kecamatan Baraka-Kota Makassar.
Hal itu disampaikan Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji didampingi Kasat Narkoba, AKP Ridwan dalam press release kepada wartawan di Mako Polres Enrekang, Senin (21/10/2019).
Baca: Viral di WhatsApp, 5 Putra Sulsel Masuk di Susunan Kabinet / Calon Menteri Era Jokowi - Maruf Amin
Baca: Arti Petuah Bugis di Pidato Jokowi di Pelantikan Presiden 2019 hingga Eselon III - IV Akan Dihapus
Baca: sscasn.bkn.go.id, CPNS 2019 Dibuka 25 Oktober, Jadwal Pendaftaran, Formasi, Syarat, Cara Daftar
Menurut Kapolres, AKBP Ibrahim Aji, lelaki berinisial J (36) diamankan karena terbukti memiliki Narkotika jenis shabu seberat 7,04 gram yang disimpan di rumahnya.