Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gara-gara Digugat Cerai, Suami Tikam Istrinya di Takalar

Perempuan itu berinisial HM (24), warga Linkungan Pattene, Kelurahan Pattene, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
polres takalar
Kondisi HM (24) ketika menjalani perawatan oleh tim medis Rumah Sakit Padjonga Dg Ngalih Kabupaten Takalar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Seorang perempuan dilaporkan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Takalar.

Perempuan itu berinisial HM (24), warga Linkungan Pattene, Kelurahan Pattene, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar.

HM ditikam oleh suaminya sendiri karena menggugat perceraian ke Pengadilan Negeri Agama Takalar.

Untungnya, nyawa HM masih sempat tertolong. Ia dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat guna mendapatkan pertolongan.

Kabar Baik untuk Jokowi dari Jenderal Wiranto Saya Mengawal 4 Presiden, Pak Jokowi Dengar Rakyat

Live Streaming MotoGP 2019 Jepang di Trans 7 Balapan Maju Lebih Cepat, Marquez Star No 1, Rossi?

Live Streaming Pelantikan Presiden Jokowi & RI2 KH Maruf, Daftar Kepala Negara Hadir & Bursa Menteri

"Iya betul. Pelaku aniaya istrinya menggunakan badik," kata Kanit PPA Polres Takalar, Aipda Suanto kepada Tribun Timur, Minggu (20/10/2019).

Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Kamis 17 Oktober 2019 pagi pukul 07:00 Wita, tiga hari lalu.

Pelaku bernama Muh Basir Daeng Beta (30). Warga yang kesehariannya berprofesi sebagai petani.

Polisi mengungkapkan, korban dan pelaku masih berstatus sebagai pasangan suami istri yang sah hingga saat ini.

Namun, keduanya sudah tidak tinggal serumah atau pisah ranjang belakangan ini.

Istri tinggal di Linkungan Pattene Kelurahan Pattene, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar

Sementara suami beralamat di Dusun Passallangngang, Desa Katangka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

Gugatan perceraian oleh pihak istri masih sedang bergulir di Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Takalar.

Gugutan perceraian ini masih menantikan putusan oleh pihak pengadilan.

"Motifnya pelaku ingin diceraikan, tetapi sebelumnya sudah lama pisah tempat tidur," beber Aipda Suanto.

Hingga saat ini, pelaku telah diamankan ke Mapolres Takalar, Jl Diponegoro, Kalabbirang, Kabupaten Takalar.

Badik yang digunakan pelaku disita polisi sebagai barang bukti.

Polisi menerapkan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pelaku terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. "Kasusnya naik tahap sidik. Pelaku sudah kami tahan," beber Aipda Suanto.

Kronologi Kejadian

Kejadian nahas ini dilaporkan terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 pagi pukul 07:00 Wita, tiga hari lalu. Pelaku bernama Muh Basir Daeng Beta (30).

Dari hasil pemeriksaan polisi, korban awalnya sedang mengendarai sepeda motor di Dusun Linkungan Tala, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Korban rupanya bertemu suaminya tanpa sengaja di jalan. Muh Basir yang berpapasan dengan istrinya langsung gelap mata.

Live Streaming Pelantikan Presiden Jokowi & RI2 KH Maruf, Daftar Kepala Negara Hadir & Bursa Menteri

Sebut Rocky Gerung Paling Dungu, Cekcok Fadli Zon, Irma Suryani Calon Menteri Kabinet Jokowi Maruf

Isi Hari Libur, Bupati Luwu Timur Tinjau Proyek Senilai Rp 2,8 M

Ia nekat menyerempet motor sang istri hingga terjatuh. Selanjutnya, ia melancarkan aksi kekerasan dengan senjata tajam miliknya.

"Korban terjatuh MB, pelaku langsung mengeluarkan badik dan menusuk korban di bagian lengan dan payudara," kata Aipda Suanto.

Meski telah menderita luka tusukan, korban tetap berupaya membela diri. Ia mendorong suaminya hingga jatuh ke persawahan.

Setelah itu, korban pun langsung meminta pertolongan kepada warga yang melintas.

Ia pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Padjonga Dg Ngalih Kabupaten Takalar untuk melakukan Visum dan dirawat.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved