Gara-gara Digugat Cerai, Suami Tikam Istrinya di Takalar
Perempuan itu berinisial HM (24), warga Linkungan Pattene, Kelurahan Pattene, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Badik yang digunakan pelaku disita polisi sebagai barang bukti.
Polisi menerapkan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pelaku terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. "Kasusnya naik tahap sidik. Pelaku sudah kami tahan," beber Aipda Suanto.
Kronologi Kejadian
Kejadian nahas ini dilaporkan terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 pagi pukul 07:00 Wita, tiga hari lalu. Pelaku bernama Muh Basir Daeng Beta (30).
Dari hasil pemeriksaan polisi, korban awalnya sedang mengendarai sepeda motor di Dusun Linkungan Tala, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Korban rupanya bertemu suaminya tanpa sengaja di jalan. Muh Basir yang berpapasan dengan istrinya langsung gelap mata.
Live Streaming Pelantikan Presiden Jokowi & RI2 KH Maruf, Daftar Kepala Negara Hadir & Bursa Menteri
Sebut Rocky Gerung Paling Dungu, Cekcok Fadli Zon, Irma Suryani Calon Menteri Kabinet Jokowi Maruf
Isi Hari Libur, Bupati Luwu Timur Tinjau Proyek Senilai Rp 2,8 M
Ia nekat menyerempet motor sang istri hingga terjatuh. Selanjutnya, ia melancarkan aksi kekerasan dengan senjata tajam miliknya.
"Korban terjatuh MB, pelaku langsung mengeluarkan badik dan menusuk korban di bagian lengan dan payudara," kata Aipda Suanto.
Meski telah menderita luka tusukan, korban tetap berupaya membela diri. Ia mendorong suaminya hingga jatuh ke persawahan.
Setelah itu, korban pun langsung meminta pertolongan kepada warga yang melintas.
Ia pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Padjonga Dg Ngalih Kabupaten Takalar untuk melakukan Visum dan dirawat.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: