Viral, Spanduk Beli Rumah Gratis Janda Muda, Anda Masih Jomblo? Simak Penjelasannya
Dalam spanduknya, tertulis hadiah menarik yakni "Beli Rumah Bonus Janda Muda." Benarkah pengembang akan memberikan bonus seperti tertera di spanduk?
TRIBUN-TIMUR.COM - Spanduk unik di Kota Depok sempat viral di media sosial.
Dalam spanduknya, tertulis hadiah menarik yakni "Beli Rumah Bonus Janda Muda."
Benarkah pengembang akan memberikan bonus seperti tertera di spanduk?
Yang jelas spanduk tersebut tersebar di Sawangan-Bojongsari, Depok.
Pengembang pun memberikan penjelasan soal tagline di atas.
Kapolres Parepare Ingin Sulsel Lebih Maju Diusia ke 350 Tahun
Istri Diperkosa di Semak-semak Dekat Restoran, Pembalasan Suami Korban, Kelamin Dipotong
SEDANG BERLANGSUNG 4 Link Live Streaming Indosiar TV Online Persela vs PSIS Akses di Sini via HP
"Udah beberapa hari ini spanduk kecil nempel di tiang listrik, aneh tapi menarik buat bagi yang jomblo, " kata Hendri, warga Sawangan, Senin (14/10/2019).
Hendri mengatakan, spanduk tersebut tak pantas dipasang, sebab tulisan dalam spanduk itu dinilai Hendrik mengandung penjualan wanita.
"Gak elok aja dilihatnya, meski menarik pembeli yang jomblo tapi kan gimana gitu," papar Hendri.
Saat ditanya perihal pemasangan spanduk tersebut, Camat Bojongsari, Dede Hidayat mengaku tak mengetahui siapa si pemasang.
“Belum tahu siapa yang memasang, karena di sana hanya terdapat nomor hand phone saja.
"Kami minta pihak trantibum Kecamatan untuk mencopot seluruh spanduk tersebut, sekarang sedang proses pencopotan," tutur Dede.
Tak sekadar perintah pencopotan, Dede mengaku dirinya akan berusaha mencari tahu perumahan mana yang terkait dengan promo tersebut.
Selain tulisan tak etis, spanduk tersebut menyalahi aturan lantatan tak berizin serta melanggar karena dipasang di tiang listrik dan tiang telepon.
“Namun yang paling tidak etis adalah kata-katanya.” kata Dede.
Hal senada juga dikatakan oleh Sekretaris Kecamatan Sawangan, Sudadih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/satpol-pp-kota-depok-menertibkan-spanduk-properti-dengan-tulisan.jpg)