VIDEO: Perkembangan GoJek di Makassar, Kini Hadirkan GoLife
Sejak kehadirannya di kota Makassar, Gojek telah memberikan manfaat bagi para mitranya.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Go-Auto: Layanan montir
Go-Med: Layanan pembelian obat
Go-Pulsa: Layanan isi pulsa elektronik
Go-Shop: Layanan belanja barang
Go-BlueBird: Layanan transportasi dengan taksi reguler Blue Bird Group (kerjasama)
Go-Bills: Layanan bebagai pembayaran
Go-Pay: Layanan pembayaran digital
Go-Deals: Layanan penawaran diskon.
Membantu Perekonomian Indonesia
Gojek memberikan dampak bagi perekonomian Indonesia berdasarkan riset oleh Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia pada 2018.
Riset tersebut melibatkan 6.732 responden di 9 kota di Indonesia.
Hasilnya Gojek menyumbang sekitar Rp44,2 Triliun atau setara 3 Miliar USD bagi perekonomian Indonesia pada akhir 2018.
Gojek juga telah membantu meningkatkan kesejahteraan mitranya.
Sejak bergabung dengan Gojek kualitas hidup mitra driver meningkat hingga 100 persen.
Selain itu ekosistem Gojek menunjang pertumbuhan UMKM di Indonesia dengan peningkatan volume transaksi sebesar 93 persen, dan 55 persen mitra UMKM naik kelas dari sisi klasifikasi omzet.
Selain itu Gojek telah berhasil melakukan pemberdayaan masyarakat.
Keberhasilan tersebut di antaranya Go-Life bermitra dengan lebih dari 60.000 penyedia layanan dimana 70 persen mitra GoLife adalah perempuan dan 90 persen mitra Go-Life merupakan lulusan SMA.
Kemudian 1:20 penyedia layanan GoLife adalah talent difabel untuk layanan GoMassage dan GoAuto.
Hal ini menunjukkan Gojek berkomitmen terhadap prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi bagi siapa saja yang mau bergabung ke dalam ekosistem Gojek.
Kontroversi
Gojek pernah mendapatkan kontroversi yang cukup serius, misalnya mendapatkan penolakan baik dengan maupun tanpa kekerasan dari para pengemudi ojek konvensional karena dianggap telah merampas sumber penghasilan mereka.
Selain itu juga terdapat kontroversi menganai legalitas hukum ojek online di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) kendaraan roda dua tidak termasuk sebagai sarana transportasi umum.
Dengan dasar tersebut Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 dan melarang operasional ojek online pada 9 November 2015.
Namun larangan tersebut dibatalkan karena Presiden Joko Widodo memanggil Ignasius Jonan, yang menjabat sebagai menteri perhubungan saat itu untuk membatalkan larangan operasional ojek online.
Hingga artikel ini dimuat, legalitas terkait status ojek online sedang dalam proses finalisasi oleh Kementerian Perhubungan.
Terdapat tiga poin penting yang masuk dalam daftar fokus peraturan meliputi masalah tarif, persoalan suspend, serta perlindungan keselamatan dan keamanan.
Meski demikian tiga poin tersebut masih bisa berkembang seiring pembahasan yang melibatkan berbagai pihak secara komprehensif di antaranya asosiasi, aplikator, ahli transportasi, dan ahli ekonomi.(*)
Presiden Jokowi Beri Kode Ada Orang Lama dalam Kabinet Kerja Jilid II, Siapa Saja? Ini Prediksinya
Profil Luwu Timur, Kabupaten Paling Timur di Sulawesi Selatan berjuluk Bumi Batara Guru
Kembangkan Potensi Pariwisata, Pemkab Lutim Gandeng Universitas Udayana Bali,Cek 3 Destinasi Liburan
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)