Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenakan Pakaian Ketat dan Terbuka, Legislator Perempuan DPRD Sulsel Terancam Sanksi

Seperti halnya dalam berpakaian, legislator harus memakai pakaian yang sopan, bersih dan berbudaya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Ketua Pokja DPRD Sulsel Arum Spink di ruang rapat Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jumat (18/10/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan periode 2019 - 2024 bakal lebih disiplin.

Seperti halnya dalam berpakaian, legislator harus memakai pakaian yang sopan, bersih dan berbudaya.

Khusus bagi legislator perempuan tidak boleh memakain pakaian ketat atau terbuka.

Hal itu disampaikan Ketua Pokja DPRD Sulsel Arum Spink di ruang rapat Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jumat (18/10/2019).

"Budaya kita ditimur kita harus pertimbangkan, sangatlah tidak elok kelihatan pakaian pakaian yang dipakai pakaian ketat dan terbuka" kata Arum Spink.

Mengakselerasi Pembangunan Sulawesi Selatan Berbasis UMKM

Jadwal Pelantikan Pimpinan Defenitif DPRD Sulsel di Tangan Gubernur Sulsel

Pascamelamar di Gerindra dan PKB, Selanjutnya Muttamar Incar Demokrat dan PBB

Menurut Arum pakaian yang sopan dan berbudaya perlu diterapkan dalam tatib DPRD.

Karena tidak hanya akan menjadi sorotan publik, tetapi sebagai bentuk penghargaan bahwa DPRD adalah rumah yang mulia.

Politisi Partai NasDem mengaku pembahasan pakaian sempat alot dan terjadi perdebatan panjang bagi para anggota Pokja.

Pasalnya usulan itu disampaikan langsung para anggota dewan berlatar belakang gender perempuan, meminta agar ada opsional terhadap pakaian khusus bagi perempuan.

"Samapai pada sebuah kesimpulan pakaian dipakai sopan dan berbudaya silahkan dipakai khusus di Rapat Paripurna.

Penekananya di Rapat Paripurna. Tetapi di rapat komisi juga kami tekankan berkaian sopan, rapi dan berbudaya," tegasnya

Mengakselerasi Pembangunan Sulawesi Selatan Berbasis UMKM

Jadwal Pelantikan Pimpinan Defenitif DPRD Sulsel di Tangan Gubernur Sulsel

Pascamelamar di Gerindra dan PKB, Selanjutnya Muttamar Incar Demokrat dan PBB

Arum mengaku pasal tentang larangan pakaian ketat dan terbuka sudah dituangkan dalam klausul yakni pakaian sopan dan rapi.

Menurut Arum jika ada legislator yang ditemukan melanggar, maka sebagaimana dalam aturan tatib yang menjadi pedoman akan diumumkan di dalam rapat paripurna. Aturan itu diatur dalam pasal 173.

"Siapa yang tidak memenuhi dalam tatib itu, termasuk pakaian akan diungkap dan diumumkan dalam rapat paripurna," tegasnya.

Tidak hanya masalah pakaian, tetapi masalah kehadiran bagi anggota dewan dalam rapat rapat baik pansus maupun paripurna.

Jika anggota dewan tidak mematuhi aturan yakni tingkat kehadiran minimal 50 persen, maka akan diumumkan siapa yang malas ikut rapat. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved