Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Penikaman Warga Toraja di Wamena Ditangkap, Ternyata Begini Motifnya

Pelaku Penikaman Warga Toraja di Wamena Ditangkap, Ternyata Begini Motifnya

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Suryana Anas
Dok Polda Papua
NW pelaku penikaman terhadap Deri Datu Padang warga asal Toraja berhasil ditangkap petugas gabungan Kabupaten Jayawijaya, Wamena, Papua, Kamis (17/10/2019). 

Pelaku Penikaman Warga Toraja di Wamena Ditangkap, Ternyata Begini Motifnya

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE--Kepolisian Jayawijaya bersama aparat TNI akhirnya berhasil menangkap pelaku Penikaman terhadap warga Toraja Deri Datu Padang (30) di Wamena Papua, Kamis (17/10/2019).

Pelaku Penikaman tersebut adalah NW (35) yang berhasil ditanggkap di Honai, JL Trans Kimbin, kampung Piramid, Distrik Piramid, Wamena.

Dalam rilis pers Polda Jayawijaya, NW merupakan pelaku utama penikaman terhadap korban Deri Datu Padang.

Saat melakukan penangakapan, petugas mendapatkan perlawanan dari pelaku NW.

Baca: Mata Najwa tadi malam, Najwa Shihab Tanya Jusuf Kalla Prabowo Cocok Menteri Pertahanan atau Menko?

Baca: Bigmatch MU vs Liverpool - Duhhh, Kiper De Gea Cedera dan Salah Meragukan. Kabar Baiknya?

Baca: Pelatih Arema: PSM Pantas Menang, Darije Senang Duet Baru Ferdinand-Ezra Walian

Alhasil, satu buah tembakan dihadiai terhadap NW pada kaki bagian kanan.

"Pelaku berhasil ditangkap di kampungnya, saat penangkapakan pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw.

Dijelaskan oleh Kapolda, motif pelaku melakukan pembunuhan dilatar belakangi oleh kejadian pada 23 September lalu.

Pada kejadian tersebut, keluarga dari pelaku ikut menjadi korban.

"Penjelasan dari pelaku NW, Ini adalah balas dendam, sehingga pelaku melampiaskan balas dendamnya terhadap sembarang orang," kata Kapolda.

Atas perbuatannya, NW dijerat pasal 338 subsadir Pasal 351 KUHP, yakni pembunuhan berncana dengan penganiyaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami juga telah mengamankan 4 orang saksi dan barang bukti berupa satu unit motor dan pisau yang digunakan pelaku saat menikam korban," jelas Kapolda Papua.

Sementara, Ketua IKT Tana Toraja, Yohanes Tuku mengucapkan terimakasih terhadap petugas yang berhasil menangkap pelaku.

"Kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada aparat kepolisian dan TNI yang berhasil menangkap pelaku pembunuhan saudara kami," ungkap Yohanes.

Sekedar diketahui, penikaman terhadap Deri Datu Padang warga Toraja yang dilakukan oleh pelaku NW terjadi di Jembatan Wouma, Wamena pada Sabtu (12/10/2019) lalu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved