Komunitas Mahtan Siap Sapa Kendari, Hapus Tato Gratis Syaratnya ini
Rencana hapus tato selanjutnya akan digelar di luar Sulawesi Selatan yakni Kota Kendari yang dipusatkan di Gedung Aisyah Centre pada 26-27 Oktober 201
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah sukses menggelar hapus tato di Lapas Anak di kota kelahiran BJ Habibie yakni Parepare, Komunitas Mahtan Masyarakat Hijrah Tanpa Nama (Mahtan) akan kembali menjadwalkan kegiatan serupa.
Rencana hapus tato selanjutnya akan digelar di luar Sulawesi Selatan yakni Kota Kendari yang dipusatkan di Gedung Aisyah Centre pada 26-27 Oktober 2019.
Kota Kendari merepukan daerah pertama di luar Sulsel yang dikunjungi Komunitas ini.
Ketua MUI Mamuju Ajak Warga Cerdas Menerima Informasi
VIDEO Preview Liga 1 2019 PSS Sleman vs Kalteng Putra- Diwarnai Isu Mogok Pemain
RAMALAN ZODIAK CINTA JUMAT 18 Oktober 2019: Pasangan Cancer Cemburu & Virgo Debat Dengan Pasangan
Di ibu kota Sulawesi Tenggara (Sulteng) tersebut Mahtan telah bekerjasama dengan Islamic Centre Muadz Bin Jabal.
Ketua panitia hapus tato Kendari, Dr Syamsu Rizal mengatakan seperti biasanya kegiatan hapus ini dilakukan secara gratis.
“Kouta peserta yang kami sediakan hanya 100,” katanya dalam rilis yang diterima Tribun Timur, Kamis (17/10/2019).
Ketua MUI Mamuju Ajak Warga Cerdas Menerima Informasi
VIDEO Preview Liga 1 2019 PSS Sleman vs Kalteng Putra- Diwarnai Isu Mogok Pemain
RAMALAN ZODIAK CINTA JUMAT 18 Oktober 2019: Pasangan Cancer Cemburu & Virgo Debat Dengan Pasangan
Kordinator Dr Ihsan Kitta mengaku menyabut baik kerjasama Islamic Centre Muadz Bin Jabal yang telah mengundang Mahtan untuk melakukan hapus tato di Kendari.
“Khususnya Kendari dan sekitarnya jika berniat hapus tatto silahkan hubungi panitia penyelenggara setempat atau menghubungi kontak di poster,” kata Ihsan.
Adapun persyaratan untuk menghapus tato yakni menghafalkan surah Ar-Rahman ayat 1-10. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)