Belajar ke Rumah Guru, Siswi SMP Tak Sadar Diberi Obat Bius Lalu Disetubuhi hingga Hamil 8 Bulan
Belajar ke Rumah Guru, Siswi SMP Tak Sadar Diberi Obat Bius Lalu Diperkosa hingga Hamil 8 Bulan
Namun, ritual hari jadi itu berujung persetubuhan, justru membawa CA yang berusia 27 tahun itu ke dalam penjara.
Pasalnya, RR yang masih berusia 15 tahun diketahui hamil dua bulan akibat benih yang ditanam CA.
Bermula dari sinilah CA harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena melakukan hubungan badan dan menghamili anak di bawah umur.
CA mengaku selama ini tidak mengetahui bahwa korban masih duduk di bangku SMP.
"Bilang sama saya SMK," kata dia, Kamis (29/8/2019).
Selama ini, tersangka hanya bermodalkan rayuan manis untuk mendapatkan kesucian kekasihnya itu.
"Saya bilang mau tanggung jawab," bebernya.
Saat mengetahui pacarnya itu hamil, tersangka CA mengaku siap bertanggung jawab.
Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungannya beranjak tiga bulan.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap polisi saat menggelar razia.
Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.
"Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsunya, hingga korban hamil," ujarnya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gadis 14 Tahun ini Tak Sadar Minum Obat Bius hingga Sang Guru Leluasa Setubuhi Korban, https://surabaya.tribunnews.com/2019/10/16/gadis-14-tahun-ini-tak-sadar-minum-obat-bius-hingga-sang-guru-leluasa-setubuhi-korban?page=all.