Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Mamuju Belum Sepakati Usulan Dana Pengamanan Pilkada 2020

Maski sudah mulai memasuki tahapan. Namun Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rivai Arvan mengaku dana hibah untuk pengamanan Pilkada belum disepakati oleh

Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
Nurhadi/tribunsulbar.com
Kapolres Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Pilkada serentak 2020 mulai memasuki sosialisasi tahapan. Termasuk di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Maski sudah mulai memasuki tahapan. Namun anggaran untuk pengamanan Pilkada di daerah itu belum disetujui pemkab. 

Ini Alasan Sulpiah Tantang Suami di Pilkades Batu Kede Enrekang 2019

Mau Unjuk Rasa di Mamuju Saat Pelantikan Presiden ? Ini Syaratnya

Penusukan Wiranto Settingan? Karni Ilyas Presenter ILC TVOne Sayangkan Pihak RSPAD Tak Hadir

Profil Luwu Timur, Kabupaten Paling Timur di Sulawesi Selatan berjuluk Bumi Batara Guru

Ini Analisis Hukum Pelarangan Demonstrasi Jelang Pelantikan Jokowi-Maruf Amin

Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rivai Arvan mengaku dana hibah untuk pengamanan Pilkada belum disepakati oleh Pemkab Mamuju.

Arvan sapaan Kapolresta Mamuju mengaku jauh sebelumnya sudah mengusulkan sesuai dengan perhitungan kebutuhan.

"Sampai sekarang belum ada kejelasan, belum diputus, tanya Pemkab saya tidak terlalu ngerti, yang jelas kita sudah mengajukan,"kata Arvan kepada Tribun di Mapolresta Mamuju, Jl.Ks Tubun, Rabu (16/10/2019).

Arvan berharap, Pemkab Mamuju bisa memenuhi sesuai yang diajukan. Kata dia, pihaknya mengajukan sekitar Rp 10 miliar.

"Kalaupun mau dikurangi, jangan terlalu jomplant lah, karena banyak kegiatan yang harus kita laksanakan,"ucap Arvan.

Menurutnya, yang paling membutukan biaya pengamanan adalah, pada tahap kampanye yang berlangsung selama tiga bulan.

"Kalau hari H tidak ada masalah, tapi masa kampanyenya ini karena panjang. Sementara ini butuh penanganan khusus dan dukungan,"katanya.

Kapolres Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan.
Kapolres Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan. (Nurhadi/tribunsulbar.com)

Saat ini beredar informasi, Pemkab Mamuju hanya akan menyepakati dana hibah pengamanan Pilkada sebesar Rp 4 miliar, menurut Arvan, itu tidak sesuai dengan kebutuhan yang mereka.

"Jadi sampai sekarang belum ada penandatanganan hibah, yang jelas itu tadi harapan kami, kalau pengusulan kami mau dikurangi, jangan kelewatan lah,"tuturnya.

Sebelumnya Pemkab Mamuju telah menyepakati anggaran pelaksanaan Pilkada sebesar Rp 28 miliar. Sementara dana pengawasan Bawaslu Rp 8 miliar. Hanya saja Kapolres tidak mengungkap dana untuk biaya pengamanan Pilkada yang diusulkan ke Pemkab. (tribun-timur.com).

Mau Unjuk Rasa di Mamuju Saat Pelantikan Presiden ? Ini Syaratnya

Aparat kepolisian terus berupaya memelihara kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), jelang pelantikan Presiden dan Wakil.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden akan diadakan pada 20 Oktober.

Kapolres Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan menegaskan, pihaknya tidak akan menghalangi jika ada mahasiswa atau pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya.

Profil Luwu Timur, Kabupaten Paling Timur di Sulawesi Selatan berjuluk Bumi Batara Guru

Ini Analisis Hukum Pelarangan Demonstrasi Jelang Pelantikan Jokowi-Maruf Amin

Tim KPP Pratama Parepare Temuai Dollah Mando di Sidrap, Ini Tujuannya

"Unjuk rasa itu dilindungi Undang-undang, dan sejauh ini untuk di wilayah Sulbar," ujar Rivai Arvan.

Sesuai kebijakan Kapolda, tidak ada larangan apabila ada yang mau melakukan aksi unjuk rasa saat hari pelantikan.

Namun Arvan menegaskan, pengunjuk rasa juga harus memenuhi ketentuan atau aturan unjuk rasa yang ada.

"Harus sesuai ketentuan, artinya tiga hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa, sudah menyampaikan kepada kami, seperti itu,"ujarnya.

Kata Arvan, pihaknya mengikuti petunjuk atau arahan dari Kapolda terkait pola pengamanan jelang pelantikan kepala negara.

Foto-foto Momen Romantis Papa Online Sandiaga Uno dan Istri Nur Asia saat Liburan di Korea Selatan

Bunda Ela Meriahkan Family Gathering Reseller The Kingdom of Parfume

Ini Analisis Hukum Pelarangan Demonstrasi Jelang Pelantikan Jokowi-Maruf Amin

"Ini khusus di wilayah Sulbar, kalau di wilayah lain mungkin beda dinamikanya," tambah Arvan.

"Jadi saya ulang, kalau ada yang mau unjuk rasa harus sesuai aturan tiga kali 24 jam harus memberitahukan ke aparat,"katanya.

Jika terjadi unjuk rasa tanpa adanya pemberitahuan, Arvan menegaskan akan mengambil tindakan tegas untuk membubarkan.

"Jadi saya sampaikan ini dari awal, kalau ada yang mau sampaikan aspirasi, silahkan sampaikan pemberitahuan dari awal,"tuturnya. (tribun-timur.com).

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved