Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kawasan Hutan di Luwu Utara Direkomendasi Area Penggunaan Lahan, Segini Luasnya

Hal ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Luwu Utara Rusydi Rasyid, Rabu (16/10/2019).

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
chalik/tribunlutra.com
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Luwu Utara Rusydi Rasyid. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Seluas 9.800 hektare kawasan hutan di Kabupaten Luwu Utara diusul jadi Areal Penggunaan Lahan (APL).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Luwu Utara Rusydi Rasyid, Rabu (16/10/2019).

Menurut Rusydi, kawasan hutan tersebut berada di Kecamatan Bone-bone, Malangke, Malangke Barat, dan Rongkong.

"9.800 APL kita usul ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (LHK)," kata Rusydi.

Kapolres Sidrap Beri Santunan Kepada Warga Rijang Pittu yang Alami Kelumpuhan Otak

BREAKING NEWS: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Madello dan Bendahara Ditahan Kejari Barru

Video Panas Pramugari Cantik Beraksi di Toilet Viral di WhatsApp (WA), Durasi 6 Detik

Pengusulan ini sekaligus sebagai langkah untuk menyelesaikan segala persoalan lahan yang ada, termasuk di desa.

"Konflik kawasan hutan tidak bisa terselesaikan bila ditangani secara komersial, perlu secara komprehensif dengan melibatkan semua unsur terkait," terang Rusydi.

Lanjut Rusydi, pihaknya juga telah melakukan pertemuan bersama panitia tata batas kawasan hutan.

Pertemuan untuk pelepasan kawasan hutan (Tora) dan penandatanganan peta tata batas yang dihadiri perwakilan Kementerian LHK, kemarin.

Kapolres Sidrap Beri Santunan Kepada Warga Rijang Pittu yang Alami Kelumpuhan Otak

BREAKING NEWS: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Madello dan Bendahara Ditahan Kejari Barru

Video Panas Pramugari Cantik Beraksi di Toilet Viral di WhatsApp (WA), Durasi 6 Detik

Pertemuan dihadiri Camat Malangke, Malangke Barat, Rongkong, Bone-bone, perwakilan BPN Luwu Utara hingga Dinas Kehutanan Sulsel.

Dalam pertemuan itu, dilakukan pula penandatangan 24 peta skala 20.000.

"Kita sisa menunggu surat keputusan dan kemudian nantinya akan menghasilkan kepastian berupa sertifikat tanah melalui program Tora," terang Rusydi.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved