Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Irma Nasution Istri Eks Dandim Kolonel Hendi yang Nyinyiri Wiranto Bisa Bebas Hukum, Nasib Suami?

Irma Nasution Istri Eks Dandim Kolonel Hendi yang Nyinyiri Wiranto Bisa Bebas Hukum, Nasib Suami?

Editor: Waode Nurmin
Istimewa
Sosok Kolonel Kav Hendi Suhendi, Dandim Kendari yang Dicopot Akibat Ulah Istri Nyinyir ke Wiranto 

Menurut Andika, hukuman tersebut tidak akan mematikan prajurit TNI di Angkatan Darat karena bukan hukuman pidana.

"Kita ingin lihat apakah ada perbaikan. Ini bukan hukuman yang kemudian mematikan karir mereka, sama sekali tidak. Karena bukan pidana jadi kita akan lihat perkembangannya,” kata Andika.

Andika pun memastikan akan memberikan kesempatan lagi untuk berkarier kepada Kolonel hendi dan enam anggota TNI AD lainnya.

Ia pun menegaskan bahwa ketujuh anggota TNI yang dicopot jabatannya tersebut akan diberi peluang yang sama dengan anggota TNI AD yang belum pernah mendapatkan hukum disiplin militer.

"Kalau mereka ternyata menyadari kesalahan dan memperbaiki diri maka kita pasti akan berikan kesempatan lagi untuk karir selanjutnya dan sama peluangnya.

Tidak ada perbedaan dengan mereka yang belum pernah mendapatkan hukum disiplin militer," kata Andika.

Total 7 Prajurit

Andika mengungkapkan, total ada tujuh prajurit TNI Angkatan Darat yang dihukum karena postingan nyinyir terkait kasus penikaman Menkopolhukam Wiranto.

Adapun prajurit yang dihukum adalah Kolonel Hendi Suhendi, Serda Z di Bandung, seorang Praka dari Korem Padang, seorang Kopral Dua dari Kodim Wonosobo, seorang Serda di Korem Palangkaraya, seorang Serda dari Kodim Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko di Jambi.

"Sampai dengan hari ini (Selasa) Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota.

Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika.

Andika menjelaskan, enam prajurit TNI Angkatan Darat dihukum karena postingan istri mereka di media sosial.

Sedangkan satu prajurit TNI AD dihukum karena unggahannya sendiri di medsos.

Selain pencopotan jabatan, enam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.

Sementara prajurit yang dihukum karena unggahannya sendiri di media sosial, dikenakan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved