Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Debt Collector Dimutilasi Saat Tagih Utang, Kakak Ungkap Sifat Korban Semasa Hidup, Ini Para Pelaku

Debt collector tewas dimutilasi saat tagih utang, kakak ungkap sifat korban semasa hidup, ini para pelaku.

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Jenal Omposunggu 

TRIBUN-TIMUR.COM - Debt collector tewas dimutilasi saat tagih utang, kakak ungkap sifat korban semasa hidup, ini para pelaku.

Hidup debt collector berakhir tragis saat sedang menjalankan tugas.

Dia dimutilasi.

Seorang debt collector bernama Jenal Omposunggu (42) tewas dimutilasi. 

Korban merupakan warga Blok Batujajar RT 01/15, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

Ia menjadi korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dengan kepala terpisah.

Jasad korban yang kepalanya terpisah ini, ditemukan di wilayah wisata, Sukanagara, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019) pukul 14.00 WIB.

Saat itu Polres Cianjur belum mengetahui identitasnya.

Hingga pada Jumat (4/10/2019), Polres Cianjur berhasil mengungkapkan identitas korban yang bernama Jenal Omposunggu.

Jenal Omposunggu merupakan debt collector yang tinggal bersama kakak kandungnya, Togu Ompusunggu (36).

Togu Omposunggu lantas mengungkapkan sosok adik kandungnya tersebut.

Mulanya ia mengaku syok atas kematian sang adik.

Disebutkannya, ia terakhir bertemu korban pada Senin (2/10/2019) lalu.

Ia mengaku kaget mengetahui kondisi Jenal Omposunggu ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

"Makanya keluarga syok begitu mendengar kabar ini karena sebelumnya tidak ada firasat sama sekali dan dia yang saya tahu tidak pernah punya musuh," katanya.

"Ada polisi juga yang ngasih tahu dan kami juga sempat mencari mayatnya ke beberapa rumah sakit, ternyata positif ada di RSUD Sayang," kata Togu Omposunggu.

Menurutnya, Jenal Omposunggu tak suka berbuat macam-macam.

Korban merupakan seorang yang dikenal baik dan tidak pernah memiliki musuh.

"Apalagi minum alkohol, dia itu tidak bisa minum seperti itu, paling kalau sudah pulang bekerja itu nongkrong sambil ngopi," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Senin (6/10/2019).

Kronologi Penemuan Mayat Debt Collector

Mayat Jenal Omposunggu pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang melintas.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengungkapkan awal mula penemuan kasus mayat kepala terpisah.

"Kasus ini berawal pada hari Kamis 26 September 2019 pukul 14.00 WIB, di Kampung Sukarajin RT 01/08 Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur," ujar Juang Andi Priyanto, Jumat (4/10/2019) di Cianjur.

Kondisi jasad Jenal Omposunggu telah membusuk, hampir menjadi kerangka.

Selain itu jasadnya juga terlihat dibungkus plastik hitam, di sebelah plastik berisi sampah.

Sementara kepalanya ditemukan tak jauh tanpa pembungkus apapun.

Diperkirakan korban telah dibunuh pada dua minggu lalu.

"Tepat di sebuah tebing telah ditemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi membusuk diperkirakan 2 minggu," kata AKBP Juang Andi Priyanto.

Ditambahkan oleh Kapolsek Sukanagara AKP Cahyadi, pada hasil visum, diketahui mayat itu terluka di bagian usus dan bahu lengan sebelah kanan.

"Lukanya bagian usus, ada luka di bagian bahu lengan kanan, dan ada bercak darah pada kaus," ujar Kapolsek Sukanagara AKP Cahyadi.

Korban memakai celana jeans warna abu-abu merek Cardinal, sabuk hitam, kaus warna hitam motif Enjoy 1981, jaket kulit warna hitam merek Gasper, memakai sepatu warna hitam kulit merek Gats.

Di dalam saku celananya ditemukan uang sejumlah Rp 1.364.000.

Hingga pada Minggu (13/10/2019), Polres Cianjur telah berhasil mengungkap pelaku dalam kasus mayat kepala terpisah ini.

"Iya betul, Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur telah mengungkap pelaku pembunuhan dari kasus penemuan mayat di Sukanagara, Kabupaten Cianjur," ujar Juang Andi Priyanto.

"Pengungkapan dilakukan setelah timsus melakukan olah TKP dan mendengarkan keterangan dari para saksi," kata Juang Andi Priyanto lebih lanjut.

Ada 7 tersangka yang ditangkap.

Dua di antaranya memiliki peran sebagai eksekutor.

Eksekutor itu yakni ANA alias Ahok (50) warga Cimahi dan CK alias Maung (42) warga Kabupaten Bandung Barat.

ANA dan CK telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kemudian 5 tersangka lain, yakni WL (43) ditangkap karena sebagai penadah HP, SP (37) sebagai penadah HP, DA (41) perantara penadah sepeda motor, AT (43) ditangkap karena perantara penadah sepeda motor, dan YP (54) ditangkap karena sebagai penadah sepeda motor.

Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda menuturkan ANA dan CK ini diduga menggunakan kayu balok.

"Tersangka ANA dan CK ini sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban. Diduga menggunakan kayu balok yang sudah kita amankan bersama barang bukti lainnya," kata Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (13/10/2019).

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni 1 unit mobil Honda Brio warna abu-abu bernomor polisi D 1673 UAL, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi D 4204 UDT, 1 unit sepeda motor Honda Supra hitam bernomor polisi D 5183 ZDJ.

Lalu satu batang kayu balok diduga alat yang digunakan untuk menghabisi korban, 1 unit handphone merek Samsung A 10.

Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Isi Pasal 338 KUHP:

'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun'.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved