Rampok PSK Setelah Berhubungan Seks di Hotel, Pria ini Dihukum
Dalam aksinya, pria bernama Steeven Raj Raj Bernard Clement itu mengancam PSK berusia 30 tahun menggunakan pisau.
Editor:
Ansar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rampok PSK, Pria Ini Dihukum 3 Tahun Penjara dan 12 Kali Cambuk, https://www.tribunnews.com/internasional/2019/10/14/rampok-psk-pria-ini-dihukum-3-tahun-penjara-dan-12-kali-cambuk?page=all.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)
Halaman 2 dari 2