Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Makassar Verifikasi 75 Ribu DPK di Disdukcapil

Anggota KPU Kota Makassar Romy Harminto mengatakan, saat ini Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.042.000, ditambah dengan 75 ribu DPK.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
hasan/tribun-timur.com
Komisioner Program dan Data KPU Kota Makassar, Romy Harminto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, memberikan perhatian khusus terhadap pemilih yang tercecer dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 lalu.

Anggota KPU Kota Makassar Romy Harminto mengatakan, saat ini Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.042.000, ditambah dengan 75 ribu DPK.

Data pemilih yang tercatat dalam DPK akan dimutakhirkan sebagai data berkelanjutan menjadi DPT.

RAMALAN ZODIAK RABU 16 Oktober 2019: Leo Letih, Taurus Ada Kejutan & Pisces Sensitif

Warga Saruran Enrekang Dihebohkan Penemuan Mayat Perempuan Mengapung di Sungai

LINK Link Live Streaming TV Online Indonesia vs Vietnam, Live TVRI , Akses di Sini via HP

Sehingga pemilih tercecer dalam pemilihan lalu, tidak lagi masuk dalam daftar pemilih khusus pada Pemilihan Wali Kota nanti.

Melainkan mereka sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"kita tetap mencari pemilih yang belum terdaftar, dan akan kita coklit agar bisa masuk DPT," kata Romy Harminto kepada Tribun.

Menurut Harminto, 75 ribu DPK pemilu bakal singkronkan dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar.

Penyebab banyak pemilih tercatat DPK karena KPU mulai menutup tahapan pemuktrahiran data KPU mulai Maret 2018, dan 14 Maret sudah diketuk Palu penetapan DPT.

Sementara Dinas Kependudukan Catatan Sipil masih terus melakukan merekam E KTP.

Ditulis Sejak 2014, Inilah Deretan Cuitan Wanda Hamidah yang Benar Terjadi hingga Disebut Peramal

RAMALAN ZODIAK RABU 16 Oktober 2019: Leo Letih, Taurus Ada Kejutan & Pisces Sensitif

VIDEO; Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing di Sidrap

Sehingga tercatat ada 75 ribuan tidak tercatat dalam DPK.

"Artinya orang orang yang punya KTP electronik tapi belum terdata di DPT, maka dia akan jadi DPK," sebutnya.

"Itulah DPK kemarin yang kita absen dan inilah yang kita setor ke Disdukcapil," ujarnya.

Hal itu untuk diverivikasi awal dan kompenen lainnya sebagai persyaratan utama masuk ke DPT. 

KPU saat masih menunggu proses sinkronisasi, setelah itu akan dimasukan dalam DPT. 

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved