Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Baik Irma Nasution & Suami Kolonel Hendi Eks Dandim Kendari, KSAD Janjikan Ini Usai Dicopot

Kabar Baik Irma Nasution & Suami Kolonel Hendi Eks Dandim Kendari, KSAD Janjikan Ini Usai Dicopot

Istimewa
Kabar Baik Irma Nasution & Suami Kolonel Hendi Eks Dandim Kendari, KSAD Janjikan Ini Usai Dicopot 

Sedangkan satu prajurit TNI AD dihukum karena unggahannya sendiri di medsos.

Ini Isi Postingan Nyinyir Istri Dandim Kendari & Istri Anggota TNI AU Soal Penikaman Wiranto

Maksudnya Jokowi Prabowo? Doa Ustaz Abdul Somad UAS: Jangan Berkasih Sayang Karena Kepentingan

Prabowo Subianto Gantikan Wiranto Menkopolhukam? Sandiaga & AHY Putra SBY Diisukan Jadi Menteri

Selain pencopotan jabatan, enam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.

Sementara prajurit yang dihukum karena unggahannya sendiri di media sosial, dikenakan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.

"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan makanya hukuman disiplin militer tetap hukuman disiplin," kata Andika.

Prajurit TNI AU

Terpisah, anggota TNI AU Lanud Mulyono, Surabaya, Jawa Timur Peltu YNS juga dicopot dari jabatannya lantaran istrinya mengunggah konten negatif di media sosial terkait penyerangan Menkopolhukam Wiranto.

Danlanud Surabaya Kolonel (PNB) Budi Ramelan, mengatakan sidang disiplin militer Peltu YNS segera dilaksanakan setelah berita acara dari Polisi Militer (POM) TNI AU diterima.

"Suaminya itu kita sekarang masih, saya masih menunggu berita acara dari POM, nanti setelah itu sesegara mungkin saya akan melaksanakan sidang disiplin," kata Budi Ramelan.

Budi Ramelan menjelaskan bahwa pada Senin (14/10/2019), Peltu YNS hanya melakukan pemeriksaan terkait kasus konten negatif yang diunggah istrinya.

Polisi Militer TNI AU itu diketahui segera menjalani sidang disiplin militer pada Selasa (15/10/2019).

Peltu YNS juga terancam dikenai sanksi disiplin militer ringan yakni kurungan fisik selama 14 hari sampai 21 hari.

Sementara itu di Sidoarjo, Jawa Timur pihak kepolisian masih berusaha melengkapi berkas pemeriksaan istri dari Peltu YNS.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli IT untuk kasus konten negatif yang diunggah oleh istri Peltu YNS di media sosial.

"Ya kita masih melakukan pemeriksaan ya terhadap saksi-saksi, dan kita juga meminta keterangan ahli terkait (kasus) tersebut," ungkap Zain. (*) 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KSAD Jenderal Andika Pastikan Karier Eks Dandim Kolonel Hendi Takkan Mati, https://medan.tribunnews.com/2019/10/15/ksad-jenderal-andika-pastikan-karier-eks-dandim-kolonel-hendi-takkan-mati?page=1.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved