VIDEO: Polres Barru Ringkus Lima Tersangka Pengedar Obat Daftar G dan Pengguna Ganja
Kapolres Barru, AKBP Burhaman menyebutkan, tiga identitas tersangka yang mengedar obat daftar G masing - masing berinisial AN (19) AF (17) dan NO (20)
Penulis: Akbar | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kepolisian Resort (Polres) Barru mengamankan lima tersangka kasus barang terlarang obat daftar G dan ganja.
Dari lima tersangka, dua diantaranya pengguna ganja dan tiga tersangka lainnya pengedar obat daftar G.
Gubernur Nurdin Rancang Jalan Segitiga Emas di Luwu Timur Hubungkan Sulsel-Sultra dan Sulteng
BMKG Perkirakan Pinrang Alami Musim Hujan Lebih Awal
Jared Leto Kesal dan Merasa Terabaikan Karena Joaquin Phoenix Lebih Sukses Perankan Karakter Joker
Penyebab Kematian Sulli Diduga Bunuh Diri Seperti Jonghyun SHINee, Jang Ja Yeon, dan 4 Kpop Idol Ini
Lengkapi Kendaraan Anda, Sat Lantas Polres Tator Operasi Zebra, Ini Jadwalnya
Kapolres Barru, AKBP Burhaman menyebutkan, tiga identitas tersangka yang mengedar obat daftar G masing - masing berinisial AN (19) AF (17) dan NO (20).
Sementara pengguna ganja, berinisial MS (23) dan JN (23).
MS masih berstatus mahasiswa semester akhir (delapan) di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar.
Sementara dari kasus obat daftar G, satu dari tiga tersangka masih berstatus pelajar yakni AF.
AF bahkan diketahui adalah dalang untuk pengedaran obat daftar G tersebut.

Hasil interogasi, AF memesan obat dari Makassar. Sementara dua rakannya AN dan NO menjual di wilayah Barru.
Dari dua kasus ini, masing - masing tersangka ditangkap di lokasi yang sama yakni di Jl Anggrek, Kelurahan Sumpang Binange, Kecamatan Barru.
Identitas kelima tersangka diungkap melalui press cenforence di markas Polres Barru, dipimpin langsung Kapolres Barru, AKBP Burhaman, Senin (14/10/2019).
Berikut videonya!
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: