Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pangdam Hasanuddin: Saya Juga Sedih Copot Dandim Kendari, Ini Arahan Khususnya untuk Ibu-ibu Persit

Pangdam XIV Hasanuddin: Saya Juga Sedih Copot Dandim Kendari, Ini Arahan Khususnya untuk Ibu-ibu Persit

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi memberikan pengarahan khusus ke Persatuan Isteri Prajurit (Persit) jajaran Kodam XIX Hasanuddin, Senin (14/10/2019) pagi. 

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Kolonel Hendi Suhendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

Baca: Ketua KPPI Sulsel Selamati dan Siap Dukung Ketua DPRD Sulsel

"Ambil hikmah buat kita semua," kata eks Dandim tersebut menambahkan.

Penahanan 14 Hari

Kolonel Hendi Suhendi
Kolonel Hendi Suhendi (KODAM XIV/HASANUDDIN)

Padahal, Kolonel Hendi Suhendi baru mengikuti upacara sertijab Dandim Kendari dari pejabat lama Letkol Cpn Fajar Lutvi Haris Wijaya di Makorem 143/Ho Kendari pada 19 Agustus 2019.

Kolonel Hendi Suhendi mantan Dandim Kendari tersebut baru menjabat selama 55 hari.

Setelah dicopot dari jabatan sebagai Dandim Kendari, Hendi akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.

Penahanan tehitung mulai Sabtu (12/10/2019)

Baca: FOTO: Bangau Putra Allstar Gelar Turnamen Sepak Bola U-45 Cup 1 2019

Mantan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.

Dikutip dari Tribun Jabar, Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi, mengatakan sanksi kepada Kolonel Hendi Suhendi sudah sesuai aturan.

Hal itu sebagaimana disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.

"Kita juga dasarnya adalah kepada ketentuan yaitu Undang-Undang. Pasal 8 Ayat A tentang ketaatan, dan pasal 9 itu ketentuan jenis hukuman," kata Surawahadi di Korem 143 Haluoleo.

Baca: Lawan Tuan Rumah, Persijo Jeneponto Tumbang 0-1 di Putaran ke Tiga Liga 3 Sulsel 2019

Menurut Surawahadi, ada tiga jenis sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan.

Pertama teguran, hukuman ringan 14 hari, dan hukuman berat.

Terkait cuitan atau postingan istri mantan Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi, tentang Wiranto, ia dijatuhi hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari.

Personel TNI AD dan TNI AU

KSAD, Jenderal TNI Andika Perkasa
KSAD, Jenderal TNI Andika Perkasa (DOK PRIBADI)

Sebelumnya, KSAD Jenderal Andika dan KSAU Marsekal Yuyu Sutisna menjatuhkan sanksi pencopotan pada tiga anggota TNI akibat unggahan sang istri.

Tiga anggota personel TNI yang mendapatkan sanksi adalah Kolonel HS yang menjabat sebagai Dandim Kendari, Sersan Dua Z, dan Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.

Sementara ketiga istri mereka, yakni IPDL, LZ, dan FS, telah dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca: Legislator PAN Makassar Sahruddin Sahid Janji Makmurkan Masjid

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) mengatakan pencopotan anggotanya tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/10/2019) menjelaskan bahwa dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) harus netral.

"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.

KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Yuris.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik.

Ia menjelaskan, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik dalam kondisi sosial masyarakat.

Pada akhirnya, menurut Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan prajurit militer.

"Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu," ujar Nafik kepada Kompas.com, Sabtu (12/10/2019).

Menurutnya, selama ini pimpinan TNI berulang kali mengingatkan agar para prajurit, istri prajurit atau keluarga TNI tidak mengunggah hal-hal yang berkaitan dengan politik, suku, agama, dan ras.

"Atau membuat konten-konten yang menjatuhkan martabat sebagai prajurit atau istri prajurit atau men-share, memposting, meskipun bukan buatannya sendiri," ujarnya.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

A

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved