Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Asmara Terlarang Dokter dan Bidan Istri Polisi Terungkap, Tak Berkutik Ditemukan Bukti di Kemaluan

Cerita skandal Asmara Terlarang antara Bidan inisial MY dengan dokter inisial AD di Mojokerto kini menemukan titik terang.

Editor: Rasni
Tribunnews
Asmara Terlarang Dokter dan Bidan Istri Polisi Terungkap, Tak Berkutik Ditemukan Bukti di Kemaluan 

Asmara Terlarang Dokter dan Bidan Istri Polisi Terungkap, Tak Berkutik Ditemukan Bukti di alat vital atau Kemaluan

TRIBUN-TIMUR.COM - Cerita skandal Asmara Terlarang antara Bidan inisial MY dengan dokter inisial AD di Mojokerto kini menemukan titik terang.

Jika sebelumnya kasus yang terjadi di Mojokerto itu simpang siur karena bantahan sang dokter dan Bidan, kini sudah ada bukti yang ditemukan.

My yang diketahui Istri polisi Brigadir KN, anggota Polsek Puri, Mojokerto, kini tersudut setelah hasil visum di rumah sakit keluar.

Dirinya terbukti selingkuh.

Live Show Berhubungan Badan, Siswa Ini Ditonton Temannya Viral di Media Sosial dan WhatsApp (WA)

Bertahan 35 Tahun Meski Kerap Dipoligami Rhoma Irama, Ricca Rahim Malah Tinggal di Rumah Sederhana

Detik-detik Prabowo Bingung Saat Diminta Jabat Tangan dengan Presiden Jokowi, Ekspresi Si Jenderal

ALASAN Luka Tusukan Menko Polhukam Wiranto Tak Berdarah, Video Penjelasan Dokter Direktur RSPAD

Dapat dipastikan, skandal main serong itu akan berakhir dengan urusan pidana.

Pasalnya suami MY sudah melaporkan perselingkuhan tersebut ke polisi.

Sempat membantah, hasil visum ditemukan cap cairan sperma di swap kemaluan atau organ intim MY.

Lebih detail terkait skalndal tyang menghebohkan tersebut?

Berikut fakta-faktanya:

1. Kronologi Penggerebekan

Digerebeknya MY bersama dengan oknum dokter berawal dari kecurigaan KH terhadap istrinya.

Pada Selasa pagi, KH kemudian diam-diam membuntutinya.

Baca: Bukan Politik, Alasan Abu Rara Tusuk Menko Polhukam Wiranto hingga Istri Dandim Kendari Nyinyir

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved