Pilwali Makassar 2020, Honor Ketua PPK Naik Rp 150 Ribu
Penyelenggara adhoc dimaksud, yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Honor penyelenggara ad hoc pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 mengalami kenaikan.
Penyelenggara adhoc dimaksud, yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, untuk Ketua PPK mendapatkan honor Rp 2.000.000 per bulan dari
sebelumnya Rp 1.850.000 pada pemilu lalu.
Baca: Pagar SDN 10 Salutambung Majene Ambruk, Gara-gara Truk Parkir!
Anggota PPK dari Rp 1.600.000 naik Rp 1.900.000. Sekretaris PPK Rp 1.500.000 dan pelaksana atau staf administrasi dan teknis Rp 1.000.000.
Untuk Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Rp 900.000 ribu naik menjadi RP 1.200.000. Anggota PPS Rp 850.000 naik menjadi Rp 1.150.000. Sekretaris PPS Rp 1.100.000. Staf Pelaksana Rp 1.000.000.
Lalu Petugas Pemuktahiran Data Pemilu (PPDP) dari Rp 800.000 naik menjadi Rp 1.000.000.
Baca: Selalu Jadi Hits, Ini Lagu Dangdut-Koplo Ter-Hits di Bulan Oktober 2019
Kemudian ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Rp 550.000 naik menjadi Rp 900.000. Anggota KPPS dari Rp 500.000 naik RP 850.000. Pengamanan TPS/Satlinmas Rp 650 ribu.
"Benar ada kenaikan dan sudah disetujui kementerian keuangan," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari kepada Tribun, Minggu (13/10/2019).
Baca: 20 Finalis Duta Anti Narkoba Sambangi Lapas Maros, Ini Tujuannya
Namun Endang mengaku KPU Makassar masih menunggu surat resmi dari KPU RI.
Surat itu nantinya akan dijadikan dasar untuk melakukan penyesuaian dan membicarakan ulang dengan Pemerintah Kota Makassar terkait pendanaan Pilwali Makassar 2020.
KPU Makassar Rekrut Panitia Adhoc, Berapa Honor PPK, PPS, KPPS dan PPDP?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah merampungkan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) biaya Pemilihan Wali Kota Makassar 2020 mendatang.
Selanjutnya KPU akan melakukan sosalisasi sebagaimana dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Sosialisasi ke masyarakat dimulai 1 November 2019 sampai 22 September 2020 mendatang.
Berapa SPK yang Dibukukan Kalla Toyota Selama Public Display Nipah Mal?
VIDEO; Terbukti Korupsi, Pensiunan ASN Torut Ini Ditahan di Rutan Makale
Siapa Gus Nadir? Tagar Gus Nadir Menteri Agama Kabinet Kerja Jokowi Jilid II Trending Topic
Setelah KPU akan membentuk penyelenggara pemilu di tingkat bawah.