Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gagal di Pileg 2019, Haris Tappa Mau Jadi Bupati Gowa

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Gowa ini telah mendaftarkan diri pada penjaringan bakal calon bupati

Tayang:
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa, Abdul Haris Tappa mendaftarkan diri penjaringan Pilkada PKS. 

Fit and proper test ini dilakukan kepada semua bakal calon. PKS menyampaikan ingin memilih usungan yang memiliki kapasitas dan bisa membawa perubahan.

Caleg DRPD Gowa Haris Tappa Dicoret dari Peserta Pemilu 2019

KPU Kabupaten Gowa memutuskan mencoret calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Haris Tappa sebagai peserta Pemilu 2019.

Pembatalan Abdul Haris Tappa dari daftar calon tetap (DCT) ini tertuang dalam SK KPU Gowa No 193/PY.01.1-Kpt/7306/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 4 April 2019.

SK tersebut menyebutkan, KPU Kabupaten Gowa memutuskan membatalkan nama caleg DPRD Gowa Abdul Haris Tappa dari daftar calon tetap Pemilu 2019.

Baca: Kemenkumham Sulbar Gelar Sosialisasi Layanan Kenotariatan

Baca: Bawaslu Wajo Lakukan Investigasi Terkait Pernyataan Akbar Faisal di ILC

Baca: Diduga Rem Blong, 4 Mobil Minibus Terlibat Tabrakan di Jl Lanto Dg Pasewang Jeneponto

Abdul Haris Tappa yang merupakan caleg petahana sebelumnya tercatat sebagai Caleg Dapil 1 DPRD Kabupaten Gowa pada Pemilihan Umum 2019.

Ketua KPU Gowa Muhtar Muis membenarkan pencoretan Abdul Haris Tappa ini. Menurut Muhtar, KPU Gowa telah menggelar rapat pleno keputusan pembatalan tersebut, Kamis (4/4/2019) pagi tadi.

"Iya sudah (baca: dicoret). Tadi pagi sudah diplenokan," kata Ketua KPU Gowa Muhtar Muis melalui pesan Whatsapp kepada Tribun Timur.

Muhtar melanjutkan, KPU Gowa selanjutnya akan menyampaikan keputusan pembatalan ini ke Partai Amanat Nasional (PAN) selaku partai pengusung dalam waktu dekat.

"Segera dikirimkan tembusannya ke partai bersangkutan," tandas Muhtar.

Diketahui, Abdul Haris Tappa sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa. Haris Tappa dinyatakan melakukan pelanggaran pemilu karena berkampanye menggunakan fasilitas negara.

Pengadilan Negeri Sungguminasa menjatuhkan hukuman pidana kurungan satu bulan, serta denda lima juta rupiah sibsider satu bulan penjara kepada Abdul Haris Tappa.

Laporan Tribun Timur @bungari95

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved