Kata-kata Eks Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi Saat Dicopot Gegara Istri Nyinyir Kepada Wiranto
Kata-kata eks Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi saat dicopot gegara istri nyinyir ke Menko Polhukam Wiranto.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kata-kata eks Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi saat dicopot gegara istri nyinyir ke Menko Polhukam Wiranto.
Gara-gara posting-an istri di akun Facebook Irma Zulkifli Nasution, Kolonel Hendi Suhendi kelihangan jabatan Dandim Kendari.
Komandan Kodim 1417/ Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya.
Pencopotan dilakukan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Jabatan sebagai Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari kemudian diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.
Seusai acara, Kolonel Hendi Suhendi menyampaikan bahwa dia menerima apa pun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.
Kolonel Hendi Suhendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Kolonel Hendi Suhendi kepada sejumlah wartawan seusai sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Kolonel Hendi Suhendi.
Baca: Nyinyir Menko Polhukam Wiranto Ditusuk, Bandingkan Isi Postingan Istri Dandim Kendari, Istri TNI AU
Baca: Potret Keluarga Menko Polhukam Wiranto, dari Religius, Bercadar, Berjanggut hingga Putra Meninggal
Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari unggahan istrinya di media sosial Facebook.
Sebelumnya, istri Hendi yang berinisial IPDL mengunggah konten negatif terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam saat berada di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Pencopotan Kolonel Hendi Suhendi dari jabatannya diumumkan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.
Sementara itu, Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.
Ia dikenai hukuman disiplin militer karena melanggar saptamarga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.