Gelar Diskusi Publik RUU, Ketua Dema UINAM: Penentuan Arah Gerakan
Ketua Dema UINAM, Junaedi, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, landasan mengadakan diskusi publik
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dema Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar menggelar diskusi publik terkait rancangan undang-undang yang menuai kontroversi pada kalangan mahasiswa dan masyarakat.
Diskusi publik di ruang rapat senat rektorat lantai 4 kampus UIN Alauddin Makassar, Jumat (11/10/19) siang.
Ada tiga narasumber yaang dihadirkan.
Baca: Ditemukan Kelelahan di Gunung Lompobattang, Madipala UNM: Kami Tidak Tersesat
Mereka, Ketua BAIN HAM RI DR H Muhammad Nur, SH Mpd MH, pakar Tata Negara Prof Dr Marwan Mas MH dan Akademisi dan juga Dosen UINAM Dr Syamsuddin Radjab, SH MH.
Ketua Dema UINAM, Junaedi, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, landasan mengadakan diskusi publik itu terkait masalah rancangan undang-undang kontroversi yang berdampak pada masyarakat.
"Dasar dari pemikiran Dewan Eksekutif Mahasiswa UINAM melakukan diskusi publik ini terkait persoalan problematika rancangan undang-undang yang dibahas oleh DPR dan kita ingin mengetahui sejauh mana dampak dari rancangan undang-undang ke masyarakat," ujar Junaedi.
Baca: Balasan Istri Sah ke Mantan Pacar Suami yang Ketahuan Ajak Bertemu Diam-diam, Ini Isi Chatnya
Output dari dialog publik itu, lanjut Junaedi, untuk mengarahkan mahasiswa mengambil sikap terkait persoalan undang-undang yang dinilai kontroversi tersebut.
"Diskusi publik ini sebagai bentuk pengkajian untuk menentukan arah pergerakan mahasiswa kedepannya," jelasnya.
Dialog tersebut dihadiri sejumlah mahasiswa UINAM dari berbagai gakultas dan jurusan.
Dosen UINAM Dr Syamsuddin Radjab Bongkar Pasal 'Karet' 27 UU ITE
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Dr Syamsuddin Radjab SH MH menjelaskan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 itu hadir atas adanya perdagangan online atau e-commerce dan cybercrime.
Hal ini dia sampaikan di Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Sulsel, Selasa (8/10/2019).
Tapi, belakangan ini undang-undang ITE lebih banyak dikenal ketika seseorang melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial.
Baca: Lapar Tengah Malam? Ini Lima Warung yang Buka 24 Jam di Kota Makassar
Menurutnya, dasar politik menciptakan undang-undang ini berkembangnya transaksi online dan kejahatan pembobolan Anjungan Langsung Tunai (ATM) di Eropa dan Amerika.
Tapi, belakangan ada pasal 27 yang sudah melenceng dari awal pembentukan undang-undang ITE.