Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gelar Diskusi Publik RUU, Ketua Dema UINAM: Penentuan Arah Gerakan

Ketua Dema UINAM, Junaedi, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, landasan mengadakan diskusi publik

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
muslimin emba/tribun-timur.com
Dema Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar menggelar diskusi publik terkait rancangan undang-undang yang menuai kontroversi pada kalangan mahasiswa dan masyarakat di ruang rapat senat rektorat lantai 4 kampus UIN Alauddin Makassar, Jumat (11/10/19) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Dema Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar menggelar diskusi publik terkait rancangan undang-undang yang menuai kontroversi pada kalangan mahasiswa dan masyarakat.

Diskusi publik di ruang rapat senat rektorat lantai 4 kampus UIN Alauddin Makassar, Jumat (11/10/19) siang.

Ada tiga narasumber yaang dihadirkan.

Baca: Ditemukan Kelelahan di Gunung Lompobattang, Madipala UNM: Kami Tidak Tersesat

Mereka, Ketua BAIN HAM RI DR H Muhammad Nur, SH Mpd MH, pakar Tata Negara Prof Dr Marwan Mas MH dan Akademisi dan juga Dosen UINAM Dr Syamsuddin Radjab, SH MH.

Ketua Dema UINAM, Junaedi, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, landasan mengadakan diskusi publik itu terkait masalah rancangan undang-undang kontroversi yang berdampak pada masyarakat.

"Dasar dari pemikiran Dewan Eksekutif Mahasiswa UINAM melakukan diskusi publik ini terkait persoalan problematika rancangan undang-undang yang dibahas oleh DPR dan kita ingin mengetahui sejauh mana dampak dari rancangan undang-undang ke masyarakat," ujar Junaedi.

Baca: Balasan Istri Sah ke Mantan Pacar Suami yang Ketahuan Ajak Bertemu Diam-diam, Ini Isi Chatnya

Output dari dialog publik itu, lanjut Junaedi, untuk mengarahkan mahasiswa mengambil sikap terkait persoalan undang-undang yang dinilai kontroversi tersebut.

"Diskusi publik ini sebagai bentuk pengkajian untuk menentukan arah pergerakan mahasiswa kedepannya," jelasnya.

Dialog tersebut dihadiri sejumlah mahasiswa UINAM dari berbagai gakultas dan jurusan.

Dosen UINAM Dr Syamsuddin Radjab Bongkar Pasal 'Karet' 27 UU ITE

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Dr Syamsuddin Radjab SH MH menjelaskan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 itu hadir atas adanya perdagangan online atau e-commerce dan cybercrime.

Hal ini dia sampaikan di Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Sulsel, Selasa (8/10/2019).

Tapi, belakangan ini undang-undang ITE lebih banyak dikenal ketika seseorang melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial.

Baca: Lapar Tengah Malam? Ini Lima Warung yang Buka 24 Jam di Kota Makassar

Menurutnya, dasar politik menciptakan undang-undang ini berkembangnya transaksi online dan kejahatan pembobolan Anjungan Langsung Tunai (ATM) di Eropa dan Amerika.

Tapi, belakangan ada pasal 27 yang sudah melenceng dari awal pembentukan undang-undang ITE.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved