Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Senin Pekan Depan Pimpinan Definitif DPRD Gowa Ditetapkan

Gubernur Sulsel telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang tentang peresmian dan pengangkatan Pimpinan DPRD Gowa.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Ari Maryadi/Tribungowa.com
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin Raping. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menjadwalkan penetapan pimpinan definitif pada Senin 14 Oktober 2019.

Hal itu disampaikan Ketua Sementara (non-definitif) DPRD Gowa, Rafiuddin Raping ketika dikonfirmasi Tribun Timur, Jumat (11/10/2019).

PAN Makassar Sambut Calon Wali Kota dengan Karpet Merah

Tim Gegana Brimob Polda Sulsel Musnahkah Granat Tangan di Kampung Betta-betta Balocci Pangkep

Terjerat Kasus Penipuan, Siapa Jeremy Thomas?

Bocoran Terbaru Kabinet Kerja Jokowi-Maruf Amin, Sebut Ada Calon Menteri asal Papua, Siapa Dia?

Bantu Korban Kerusuhan Wamena, Dekranasda-PKK Sulsel Kirim Pakaian Layak Pakai dan Makanan

Menurutnya, penetapan pimpinan DPRD ini dilakukan setelah dilakukan pengiriman rekomendasi ke Gubernur Sulsel.

Gubernur Sulsel telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang tentang peresmian dan pengangkatan Pimpinan DPRD Gowa.

Pengambilan sumpah ini akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, disertai dengan pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Gowa.

"Iya betul. Kita jadwalkan paripurna penetapan Senin ini," kata Aji Raping, sapaan, melalui pesan WhatsApp.

Adapun nama-nama pimpinan DPRD Gowa yakni Rafiuddin Raping selaku Ketua DPRD Gowa. Ia mewakili fraksi PPP yang memenangi pemilihan legislatif Kabupaten Gowa.

Kemudian Andi Tenri Indah selaku Wakil Ketua I, dari fraksi Partai Gerindra. Zulkifli Alimuddin Tiro Wakil Ketua II, fraksi Partai Demokrat.

Terakhir Risqiyah Hijaz selaku Wakil Ketua III, dari fraksi Partai Nasdem.

Setelah dilakukan penetapan pimpinan, tahap selanjutnya yakni sidang penyusunan Tata Tertib DPRD Gowa. Tatib ini untuk pelaksanaan tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD ini sangat penting. Terutama dalam rangka pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan dewan (AKD).

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin Raping.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin Raping. (Ari Maryadi/Tribungowa.com)

Antara lain Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan daerah dan Badan Kehormatan.

AKD ini pun nantinya akan diambil sumpah atau ditetapkan pada rapat paripurna selanjutnya.

"Setelah penetapan pimpinan definitif, kita masuk ke komposisi komisi," beber putra asal Desa Kanreapia Kecamatan Tombolopao ini.

Sebelumnya, 45 legislator DPRD Gowa telah menjalani serangkaian agenda. Mulai dari pembekalan dan orientasi, hingga Bimbingan Teknis di Kemendagri.

"Ini kami sedang Bimtek di Jakarta. Setelah itu kita jadwalkan pelantikan pimpinan definitif," tandas Rafiuddin. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved