ADA APA? Pesawat Kepresidenan Jusuf Kalla Dikawal 2 Pesawat Tempur F-16 dari Jogja ke Jakarta
ADA APA? Pesawat Kepresidenan Jusuf Kalla Dikawal 2 Pesawat Tempur F-16 dari Jogja ke Jakarta
TRIBUN-TIMUR.COM - Sisa menghitung hari jabatan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akan segera berakhir.
Sebelum masa jabatannya berakhir, hal yang tak biasa terjadi saat wakil Jokowi selama 5 tahun ini hendak kembali ke Jakarta usai menjadi pembicara di Jogjakarta, Jumat (11/10/2019).
Di kutip dari Inews.id, Jusuf Kalla (JK), rupanya mendapat kejutan dari jajaran TNI AU di Lanud Adi Sutjipto Yogyakarta.
Para prajurit memberikan penghormatan dan ungkapan terima kasih kepada Wapres di akhir masa tugasnya tersebut.
Baca: Jokowi Ubah Susunan Kabinet Kerja Karena SBY? Prabowo Subianto FIX Mendukung, Lalu Menteri Megawati?
Komandan Lanud Pangkalan Adi Sutjipto Yogyakarta, Marsekal Pertama Bob Henry Panggabean, menyiapkan Water Salute untuk melepas keberangkatan Wapres Jusuf Kalla menuju Jakarta, usai menghadiri kuliah kebangsaan di Universitas Aisyiyah Yogyakarta, Kamis (10/10/2019).
Saat pesawat kepresidenan Boeing Business Jet (BBJ) yang ditumpangi Kalla hendak terbang, semprotan air dikeluarkan mobil pemadam kebakaran dari arah kiri dan kanan pesawat, sehingga berbentuk seperti lengkungan.
Water Salute tersebut sekaligus melepas keberangkatan orang nomor dua di Republik ini yang telah berjasa selama periode masa jabatan 2014-2019, dan sebelumnya 2004-2009.
Tak hanya itu, pesawat tempur jenis F-16 terbang di samping pesawat kepresidenan yang ditumpangi Wapres. Saat penerbangan tersebut, pilot pesawat tempur tersebut mengucapkan terima kasih ke Wapres JK.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kepemimpinan Bapak selama menjadi Wapres," ujar seorang pilot pesawat tempur yang mengawal pesawat JK.
Jokowi Ubah Susunan Kabinet Kerja Karena SBY? Prabowo Subianto FIX Mendukung, Lalu Menteri Megawati?
Bukan hanya di Yogyakarta, Wapres pun juga menerima ucapan terima kasih dan penghormatan yang sama saat berada di Bandara Hasanuddin Makassar menuju Kota Palu.
Tanda hormat tersebut dipimpin langsung Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Haris Haryanto
Setibanya di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, pesawat yang di tumpangi Wapres juga mendapat seremoni Water Salute dari jajaran TNI AU di Jakarta.
Jokowi Ubah Susunan Kabinet Kerja Karena SBY? Prabowo Subianto FIX Mendukung, Lalu Menteri Megawati?
Akhirnya Wapres Jusuf Kalla Ikut Bicara Kontoversi RKUHP
Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut berkomentar soal masifnya penolakan pengesahan RKUHP oleh kalangan mahasiswa di Tanah Air.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun meminta pemerintah dan DPR untuk membuka ruang dialog dengan publik sebelum RKUHP tersebut disahkan menjadi UU.
"Memang UU itu kan dibutuhkan juga public hearing atau pandangan publik tentang hal itu dan segera diharapkan berjalan," ujar Kalla melalui rekaman video resmi Sekretariat Wakil Presiden, Rabu (25/9/2019).
Namun, Kalla mengingatkan, RKUHP sangat penting bagi sistem hukum di Indonesia.
Sebabnya, selama Indonesia menggunakan KUHP buatan pemerintah kolonial Belanda di era penjajahan.
Menurut Kalla, banyak hukum yang sudah tak relevan jika terus menggunakan KUHP buatan pemerintah kolonial Belanda itu.
Karenanya, ia berharap, pemerintah dan DPR bisa segera mengesahkan KUHP baru.
"Karena ini UU yang sangat penting seperti KUHP yang sudah lebih dari 100 tahun, 60 tahun, jadi tentu banyak kemajuan. Kejahatan-kejahatan, contohnya kejahatan cyber, dulu belum ada, atau kejahatan mengenai teknologi. Oleh karena itu, harus diperbarui," ujar Kalla.
"Ada beberapa pasal yang orang anggap, masyarakat anggap itu kurang pas, soal perzinahan tentu banyak orang berbeda pendapat. Tapi nanti DPR dan pemerintah mengkaji untuk pandangan itu bagaimana," lanjut dia.
Sebelumnya, Para mahasiswa berdemonstrasi menyuarakan penolakan pengesahan RKUHP karena ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial.
Selain itu mereka juga meminta Undang-undang KPK hasil revisi dibatalkan. Demonstrasi berakhir ricuh pada Selasa (24/9/2019) malam. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Deretan Pasal dalam RKUHP
Ribuan mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia turun ke jalan dan berunjuk rasa, Selasa (24/9/2019).
Di Jakarta, mahasiswa menyerbu gedung DPR RI di Senayan. Unjuk rasa penolakan RKUHP juga pecah di Yogyakarta dan Makassar.
Unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa ini sebagai bentuk penolakan mereka atas penyusunan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang sedang digodong para anggota DPR RI di akhir masa jabatan mereka.

Namun RKUHP tersebut menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, dalam RKUHP tersebut terdapat pasal-pasal yang dianggap ngawur dan dinilai bisa merugikan masyarakat.
Di antaranya yakni denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran ke kebun orang lain.
Rencananya, pada Selasa (24/9/2019) DPR hari ini, DPR akan mengesahkan sejumlah undang-undang.
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.
Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.
Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.
Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.
Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.
Selain RKUHP, UU KPK hasil revisi, serta isu lain juga menjadi perhatian massa aksi demo.
Lalu apa saja pasal kontroversial dalam RKUHP?

Berikut ini perubahan dalam pasal-pasal di RKUHP yang penuh kontroversi dikutip Tribunnews dari Youtube Kompas TV.
1. Pasal 278
"Setiap orang yang membairkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."
Sanksinya yakni didenda Rp 10 juta.
Pasal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
2. Pasal 432
"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang menganggu ketertibn umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I."
Sanksinya yakni denda paling banyak Rp 1 juta.
Pasal tersebut dinilai multitafsir dan rawan bisa untuk menghakimi warga yang berada di jalanan.
3. Pasal 417 ayat 1
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun) atau denda kategori II."
Denda kategori II yakni sebesar Rp 10 juta.
Pasal ini dinilai terlalu masuk ranah privat dan dianggap tidak berpihak pada perempuan.
4. Pasal 419 ayat 1
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II."
Denda yang dijatuhkan yakni sebesar Rp 10 juta.
5. Pasal 470 ayat 1
"Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan."
Pasal ini dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan.
6. Pasal 471 ayat 1
"Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."
7. Pasal 219
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV, yakni maksimal Rp 200 juta."
8. Pasal 241
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, yakni paling banyak sebesar Rp 500 juta."
Pasal-pasal tersebut dinilai mengancam kebebasan pers.
9. Pasal 604
Terkait perbuatan memperkaya diri, pelaku hanya mendapat ancaman penjara mininum 2 tahun dengan sanksdi denda Rp 10 juta.
10. Pasal 607 ayat 2
Terkait penyelenggaraan negara yang menerima hadiah atau janji, pelaku terancam maksimal pidana penjara selama 4 tahun dengan denda maksimal Rp 200 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Demo Penolakan RKUHP Masif, Jusuf Kalla : Pemerintah dan DPR Harus Segera Buka Dialog dengan Publik, https://jogja.tribunnews.com/2019/09/25/demo-penolakan-rkuhp-masif-jusuf-kalla-pemerintah-dan-dpr-harus-segera-buka-dialog-dengan-publik.